kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Kemendag Tindak 21.054 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 120,65 Miliar


Rabu, 29 Oktober 2025 / 20:13 WIB
Kemendag Tindak 21.054 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 120,65 Miliar
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa. Kemendag telah menindak 21.054 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 120,65 miliar sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat telah menindak 21.054 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 120,65 miliar sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, kegiatan impor pakaian bekas merupakan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Baca Juga: Penyaluran Dana IQTF Ditargetkan pada Tahun 2026, Dari Mana Sumber Dananya?

“Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” ujar Moga dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Kemendag terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan barang dan jasa, termasuk kegiatan impor pakaian bekas, melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Upaya ini menjadi bagian dari langkah menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan kompetitif.

Selain pakaian bekas, Ditjen PKTN bersama Satgas Pengawasan Barang Tertentu juga menindak produk tekstil dan produk tekstil (TPT) tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L dengan nilai pelanggaran mencapai Rp 90 miliar.

Menurut Moga, Kemendag terus melaksanakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border). Hal ini dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami selalu mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi. Berdagang tidak semata untuk mencari keuntungan, tetapi juga harus menaati hukum dan menjaga persaingan usaha yang adil,” tegasnya.

Baca Juga: Semen Baturaja (SMBR) Perkuat Strategi Bisnis dengan Penambahan Bidang Usaha

Selanjutnya: Pemangkasan Bunga The Fed Dongkrak Prospek Aset Kripto

Menarik Dibaca: Hasil Hylo Open 2025: Fajar/Fikri Melaju Mulus ke 16 Besar, Menuju Final Keempat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×