Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengakui telah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan dumping produk tepung terigu impor asal Turki.
Ia mengatakan sebelumnya beberapa produsen terigu dalam negeri mengajukan petisi untuk pengenaan dumping terhadap produk terigu dari Srilanka, Turki dan Australia. Beberapa produsen terigu itu antara lain PT Sriboga Ratu Raya, PT Eastern Peral, dan PT panganmas Inti Persada.
Tapi, setelah dilakukan investigasi, KADI hanya merekomendasikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk tepung terigu yang berasal dari Turki."Sebab selama periode investigasi impor dari Srilanka dan Australia mengalami penurunan," ujar Mari seusai Rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI Kamis (3/6).
Saat ini, Mari mengaku sudah memasukkan rekomendasi dari KADI mengenai usulan pengenaan BMAD ini. "Sudah dimasukkan ke Kementerian Keuangan, tapi memang belum diputuskan oleh kemenkeu. Kita tinggal tunggu dari Kemenkeu saja mengenai penetapan BMAD ini," ungkapnya. Sebab, BMAD harus ditetapkan secara resmi oleh menteri keuangan melalui Peraturan menteri Keuangan (PMK).
Sementara itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawady ketika dikonfirmasi mengenai hal ini hanya mengatakan saat ini prosesnya masih ada di Kementeria Keuangan. "Saat ini masih di Menkeu," jawabnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News