kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha Turki di Indonesia Kecewa BMAD Terigu


Rabu, 20 Januari 2010 / 15:21 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Perwakilan pengusaha Turki di Indonesia, Indonesian Turkish Business Council, yang tergabung dalam Dewan Bisnis Indonesia - Turki, kecewa atas rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

KADI merekomendasikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) 18,69%-21,99% atas terigu impor asal Turki lantaran menemukan kerugian produsen terigu lokal.

"Kami kecewa, meski kami berusaha semampu kami untuk mengembangkan hubungan bisnis dan budaya antar kedua negara,” kata Centin Candan, Chairman Indonesian Turkish Business Council, lewat surat elektroniknya kepada KONTAN (19/1).

Candan bilang, keputusan KADI itu akan menganggu pertumbuhan perdagangan Indonesia-Turki. Padahal, dalam pertemuan Ankara, Turki, September 2008, kedua negara sudah menyepakati kerjasama peningkatan perdagangan sampai 2012.

Pada 2008, transaksi perdagangan kedua negara mencapai US$ 1,7 miliar. Ekspor Turki ke Indonesia sekitar US$ 400 juta, dan ekspor Indonesia ke Turki US$ 1,3 miliar, alias surplus bagi Indonesia.

“Dilihat dari nilai perdagangan Turki itu defisit, kami tak menginginkan defisit ini lebih dalam lagi,” jelas Centin. Dia menghitung, dari total nilai ekspor Turki ke Indonesia US$ 400 juta, sekitar US$ 118 juta berupa tepung terigu. Dus, ekspor terigu ke Indonesia menyumbang 19% dari total ekspor terigu Turki.

Tidak hanya pengusaha Turki yang ada di Indonesia saja yang kecewa, tapi juga pengusaha di Istanbul, Turki. "Kami menilai final disclosure KADI atas pengenaan BMAD tepung terigu Turki tidak sesuai dengan hukum Indonesia dan ketentuan WTO,” kata Koordinator Deputi Asosiasi Eksportir Istanbul Zekeriya Mete, dalam siaran persnya.

Mete menjelaskan, bila didasarkan pada hukum Indonesia, ketentuan itu bisa berlaku bila ada kerugian perusahaan Indonesia yang paling sedikit produksinya 50% total produksi nasional. Nah, Mete menilai tidak ada kerugian langsung dari aktivitas oleh ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan Turki.

Karenanya, Mete meminta departemen perdagangan maupun departemen keuangan Indonesia meninjau kembali rekomendasi KADI. Menurutnya, dampak BMAD itu tak hanya dirasakan Turki, tapi juga konsumen Indonesia, terutama mie instan.

Namun eksekusi rekomendasi KADI ini tinggal menunggu waktu. "Investigasi sudah selesai," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, pekan lalu. Selanjutnya, penetapan tarif bea masuk itu tinggal menunggu surat penetapan dari Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×