kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.163   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.559   -34,73   -0,46%
  • KOMPAS100 1.040   -10,36   -0,99%
  • LQ45 744   -12,17   -1,61%
  • ISSI 273   -1,59   -0,58%
  • IDX30 401   -0,83   -0,21%
  • IDXHIDIV20 487   -2,68   -0,55%
  • IDX80 116   -1,41   -1,20%
  • IDXV30 139   0,63   0,45%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,72%

Ini Tanggapan Kemenperin Soal Rencana Pengalihan Impor Gula dari Swasta ke BUMN


Selasa, 21 April 2026 / 18:04 WIB
Ini Tanggapan Kemenperin Soal Rencana Pengalihan Impor Gula dari Swasta ke BUMN
ILUSTRASI. Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika (KONTAN/Vatrischa Putri)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka peluang untuk meninjau ulang regulasi tata niaga gula nasional seiring dinamika pasokan dan permintaan, termasuk wacana perubahan skema impor gula rafinasi dari swasta ke badan usaha milik negara (BUMN).

Wacana perubahan skema impor gula rafinasi dari swasta ke BUMN sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR pada 8 April 2026, dengan tujuan menekan kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi, mengurangi kerugian Sugar Co, serta mendorong swasembada gula nasional.

Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah saat ini melihat perlu adanya pendekatan baru yang tidak lagi mendikotomikan gula rafinasi dan gula konsumsi.

Baca Juga: Industri Soroti Wacana Pengalihan Impor Gula dari Swasta ke BUMN

"Memang kita perlu melihat yang tidak dikotomi lagi rafinasi dan konsumsi. Ini memang perlu mereview regulasi. Jadi untuk bisa ada gula ini ya gula gitu kan," kata Putu ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta (21/4/2026).

Menurut Putu, kapasitas produksi gula berbasis tebu dalam negeri terus meningkat. Taksasi produksi gula nasional pada 2026 pun diperkirakan cukup tinggi, di tengah tren penurunan konsumsi akibat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko penyakit tidak menular.

Dari sisi industri, lanjutnya, pelaku makanan dan minuman juga mulai melakukan reformulasi produk sejak diberlakukannya aturan kesehatan, sehingga turut menekan kebutuhan gula.

Sejalan dengan itu, Kemenperin mencatat realisasi kebutuhan impor gula kristal rafinasi (RKI) untuk industri terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Volume impor yang sempat mencapai 3,6 juta ton, turun menjadi 3,4 juta ton, kemudian 3,2 juta ton, hingga kini berada di kisaran 3 juta ton.

Baca Juga: APTRI Tolak Rencana Alih Impor Gula ke BUMN, Khawatir Picu Monopoli & Kenaikan Harga

“Ini kan penurunan yang cukup besar, ya cukup besar sekali sudah dari 4 tahunan deh itu cukup besar sekali,” jelasnya.

Terkait isu kebocoran atau rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi, Putu bilang pengawasan distribusi bukan merupakan kewenangan Kemenperin, melainkan berada di bawah Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan.

Ia menyebut, hingga saat ini tidak terdapat kasus yang secara resmi diproses hukum terkait dugaan rembesan tersebut. Meski demikian, Kemenperin tetap mendorong pengawasan ketat di tingkat industri.

"Jadi dari kami memang sudah berkali-kali menyampaikan kepada industrinya untuk terus melakukan pengawasan terhadap transaksi atau penjualan gula hasil produksinya dan juga kita sampaikan sesuai dengan aturan yang ada apabila terjadi ini ya masuk pidana atau nanti itu juga akan menjadi hukuman sanksi untuk bahan baku selanjutnya," ujarnya.

Kemenperin juga menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi gula rafinasi.

Baca Juga: AGI Soroti Tantangan Swasembada Gula, Areal Stagnan hingga Ancaman El Nino

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat menilai, meski Sugar Co merupakan BUMN, entitas tersebut tetap beroperasi sebagai badan usaha sehingga tidak ada mekanisme langsung bagi pemerintah untuk menutup kerugian melalui pengalihan impor.

Menurut Budi, pendekatan yang lebih realistis adalah pemerintah mengambil kendali atas keseluruhan tata niaga gula, mulai dari stok gula konsumsi dan industri, hingga impor dan harga. Dengan skema tersebut, potensi keuntungan dari selisih harga dapat dimanfaatkan untuk membangun industri gula terintegrasi.

“Kalau ada keuntungan, bisa digunakan untuk pengembangan industri gula, termasuk mendukung swasembada dan pengembangan bioetanol untuk mandatori E20,” ujar Budi kepada Kontan, Selasa (21/4/2026).

Dari sisi industri, AGI menilai kebijakan ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperkuat ekosistem pergulaan, termasuk petani tebu, apabila dikelola dengan dukungan pendanaan yang memadai. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi industri gula nasional yang saat ini dinilai masih rendah.

“Perlu penguatan riset dan revitalisasi pabrik gula agar industri bisa lebih kompetitif,” imbuhnya.

Terkait dampak harga, Budi menjelaskan untuk gula konsumsi, mekanisme pengendalian harga sudah berjalan melalui kebijakan pemerintah. Sementara pada gula industri, potensi keuntungan dari selisih harga impor dan domestik nantinya tidak lagi dinikmati pelaku usaha, melainkan dikendalikan pemerintah.

Menurutnya, kondisi ini akan memunculkan pilihan kebijakan antara menjaga pertumbuhan industri makanan dan minuman atau mendorong pembangunan ekosistem pergulaan nasional.

Di sisi lain, kalangan petani tebu menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut. Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan praktik monopoli yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat.

Ia menegaskan, mekanisme pasar seharusnya tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha swasta untuk berkompetisi, selama tidak melanggar aturan.

“Biarlah terjadi persaingan, asal tidak melanggar hukum. Yang penting pasar ditertibkan dari gula yang tidak sesuai aturan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).

Soemitro mengingatkan, konsolidasi impor pada satu entitas berisiko meningkatkan potensi penyimpangan serta melemahkan prinsip keadilan ekonomi. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat menggeser fokus industri dari peningkatan produksi domestik menjadi ketergantungan pada impor.

“Kalau orientasinya mencari untung dari impor, pelaku usaha bisa mengabaikan produksi dalam negeri. Padahal yang dibutuhkan adalah peningkatan produksi untuk swasembada,” jelasnya.

Dari sisi kinerja industri, ia menilai kebijakan ini berpotensi menekan efisiensi dan daya saing pelaku usaha gula nasional. Perubahan skema impor juga dinilai berisiko mendorong kenaikan biaya bahan baku yang pada akhirnya berdampak pada harga di tingkat konsumen.

Sebagai alternatif, APTRI mengusulkan agar pemerintah tetap membuka akses impor bagi berbagai pelaku usaha, namun dengan penerapan pungutan impor yang hasilnya digunakan untuk memperkuat sektor pergulaan nasional, mulai dari petani hingga pabrik gula.

Selain itu, APTRI juga mendorong integrasi pasar gula konsumsi dan gula industri guna meningkatkan efisiensi serta menekan potensi kebocoran distribusi.

“Jangan dimonopoli. Lebih baik ada kompetisi supaya terlihat mana yang efisien dan mana yang tidak,” tutup Soemitro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×