kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub: Jumlah kapal di lintasan Merak-Bakauheni resmi dibatasi


Rabu, 07 November 2018 / 19:07 WIB
Kemenhub: Jumlah kapal di lintasan Merak-Bakauheni resmi dibatasi
ILUSTRASI. Lalu lintas kapal ferry di Pelabuhan Ketapang


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejalan dengan rencana pemberlakukan Permenhub 88/2014, pemerintah telah menghentikan sementara (memoratorium) penambahan kapal baru yang akan beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018. Saat ini jumlah kapal yang beroperasi di lintasan tersebut hanya 71 unit dimana hanya 51 unit berkapasitas di atas 5.000 GT.

Sementara sebelum tahun 2014, jumlah kapal yang beroperasi di dua pelabuhan tersebut ada 52 kapal yang terdiri dari 22 armada berukuran 5.000 GT atau lebih dan 30 unit di bawah 5.000 GT. Pada 24 Desember 2018 mendatang, jumlah kapal yang akan beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni akan dibatasi hanya 68 armada dan seluruhnya harus berkapasitas 5.000 GT ke atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sebetulnya sejak tahun 2014 setelah Permnhub 88 dikeluarkan jumlah kapal yang beroperasi di lintasan Bakuheni-Merak tidak banyak berubah. Penambahan yang ada sebagian besar karena operator mengganti atau meningkatkan kapasitas kapal eksisting yang kurang dari 5.000 GT.

"Moratorium akan dilakukan sampai enam bulan setelah Permenhub tersebut resmi diberlakukan. Setelah itu akan dikaji kembali dengan melihat okupansi kapal-kapal yang sudah beroperasi. Jika ternyata ada peningkatan jumlah kendaraan yang melintas Merak-Bakauheni maka moratorium tersebut akan dicabut. " jelas Budi, Rabu (7/11).

Kementeria Perhubungan membatasi ukuran kapal yang beroperasi di Merak-Bakauheni untuk mengoptimalkan layanan setelah melihat bahwa waktu tunggu kapal berkapasitas kecil dan berkapasitas di atas 5.000 GT sama saja. Para operator kapal telah diberikan waktu empat tahun dari 2014 sampai 2018 untuk memenuhi aturan tersebut.

Budi mengatakan, dengan ada kapal-kapal besar yang beroperasi maka arus keluar masuk kendaraan dari Jawa ke Sumatera akan semakin lancar terutama setelah tol lampung sampai Palembang beroperasi.

Setelah Permehub 88 tersebut resmi diberlakukan maka jumlah kendaraan roda empat lebih yang keluar masuk yang melintasi Merak-Bakauheni diperkirakan akan mencapai 720 kendaraan per jam atau 17.280 kendaraan per hari dengan pola operasi 34 kapal. "Jadi jumlah kapal 68 yang dibatasi tersebut masih over supply. Itu dilakukan untuk mengantisipasi peak season," jelas Budi.

Sementara Direktur Teknik dan Operasional ASDP Indonesia Ferry, La Mane mengungkapkan, jumlah rata-rata kendaraan yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni dan sebaliknya mencapai 10.000-12.000 per hari saat ini. Kebanyakan kendaraan itu menyeberang di malam hari agar bisa masuk ke Sumatera saat pagi hari. "Beroperasi tol Lampung-Palembang, kendaraan yang akan menyeberang akan merata per jamnya," ujarnya.

La Mane menambahkan, dari sisi infrastruktur, dermaga-dermaga di Pelabuhan Merak dan Bakauheni sudah siap melayani kapal berukuran di atas 5.000 GT. ASDP akan terus melakukan peningkatan-peningkatan di dermaga akan bisa melayani kapal dengan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×