Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa memastikan rencana penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat meski pembahasan mengenai tarif penerbangan telah dilakukan bersama pelaku industri.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, untuk sementara pemerintah dan maskapai penerbangan sepakat melakukan penyesuaian biaya operasional melalui mekanisme fuel surcharge dibandingkan mengubah TBA.
"Tarif batas atas sebenarnya sudah dibicarakan. Namun untuk saat ini yang disepakati adalah penyesuaian melalui fuel surcharge," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Dudy, mekanisme fuel surcharge sudah memiliki formula yang mempertimbangkan perubahan harga avtur maupun pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, besaran biaya tambahan tersebut dapat menyesuaikan kondisi biaya operasional maskapai.
"Fuel surcharge sudah memiliki tabel perhitungan. Ketika harga avtur atau kurs berubah, besaran fuel surcharge akan ikut menyesuaikan," katanya.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Kementerian ESDM Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik
Meski demikian, Dudy menegaskan, pemerintah tetap membuka peluang untuk mengevaluasi tarif batas atas apabila kondisi industri penerbangan membutuhkan penyesuaian lebih lanjut.
"Nanti akan dievaluasi. Untuk saat ini yang disepakati bersama maskapai adalah penyesuaian fuel surcharge," ujarnya.
Sebelumnya, Dudy juga menyebut Kemenbhu telah menyiapkan berbagai bahan terkait sektor transportasi, termasuk isu tarif batas atas tiket pesawat, untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto apabila diperlukan.
Namun ia belum dapat memastikan apakah pembahasan mengenai TBA penerbangan akan menjadi agenda khusus dalam pertemuan tersebut.
"Itu tergantung kalau Presiden menanyakan. Yang jelas seluruh bahan sudah kami siapkan," katanya.
Di sisi lain, maskapai menilai penyesuaian tarif batas atas perlu dipertimbangkan mengingat struktur biaya operasional industri penerbangan telah berubah signifikan sejak TBA terakhir kali ditetapkan pada 2019.
Tidak Sesuai Lagi
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto sebelumnya mengatakan tarif batas atas yang berlaku saat ini tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi biaya operasional maskapai.
Menurut Bayu, saat TBA ditetapkan pada 2019, harga avtur masih berada di kisaran Rp 10.000 per liter dan nilai tukar rupiah sekitar Rp 14.000 per dolar AS. Sementara saat ini kedua komponen biaya tersebut telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Karena itu, penyesuaian TBA dinilai menjadi konsekuensi logis dari meningkatnya biaya operasional yang harus ditanggung maskapai.
Baca Juga: Kemenhub Godok Batas Tarif Pesawat, INACA Minta Penyesuaian dengan Kondisi Terkini
Meski begitu, Bayu menilai kenaikan TBA tidak serta-merta membuat harga tiket pesawat di pasar langsung meningkat karena harga tetap bergerak mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran.
"Harga tiket bersifat dinamis. Saat permintaan rendah, harga bisa tetap berada jauh di bawah tarif batas atas. Sebaliknya ketika musim ramai, harga cenderung mendekati batas atas yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Bayu menambahkan, pemerintah masih memiliki sejumlah instrumen untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat, termasuk melalui pemberian insentif seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada periode tertentu.
Selain itu, apabila pemerintah memutuskan merevisi TBA, penyesuaian kemungkinan juga akan dilakukan terhadap tarif batas bawah karena keduanya merupakan bagian dari struktur tarif penerbangan nasional.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Kemenhub Siapkan Skema Tarif Baru untuk Tiket Pesawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













