kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub pastikan pebisnis transportasi online lengkapi syarat sesuai aturan


Rabu, 17 Januari 2018 / 18:52 WIB
Kemenhub pastikan pebisnis transportasi online lengkapi syarat sesuai aturan
UBER motor


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang berakhirnya masa transisi selama 3 bulan sejak penetapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) sejak 1 November 2017, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan pembinaan bagi para pengemudi serta aplikator untuk melengkapi persyaratan yang masih belum dilengkapi.

“Saya masih mendengar ada yang berpendapat bahwa Pemerintah Pusat, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih melakukan pembiaran. Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak. Filosofis dari PM 108 yaitu kami berada di posisi tengah-tengah mengayomi kedua belah pihak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat memimpin rapat persiapan penegakkan hukum PM 108 Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (17/1).

Budi mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan pembinaan, baik kepada pengemudi maupun aplikator Angkutan Sewa Khusus untuk segera mungkin melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PM 108/2017.

Persyaratan tersebut antara lain memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah. Seperti STNK, bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker ASK.

“Sebelum melakukan penegakan hukum, kita sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong pengemudi dan aplikator melengkapi persyaratan sudah kita lakukan sejak PM 108 ditetapkan, yaitu pembuatan SIM Umum di samsat, uji KIR di Pulo Gadung, dan pemasangan stiker ASK di Ancol,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa saat ini yang sudah menyampaikan usulan penetapan jumlah kuota baru 13 provinsi. “Kami mendorong bagi Provinsi lain yang belum mengajukan agar segera disampaikan usulannya,” himbaunya.

Asisten Deputi 4 Kemenkopolhukam Brigjen Pol. Bambang Sugeng yang turut hadir mengatakan bahwa Pemerintah sudah dengan cepat membuat regulasi terkait dengan informasi dan operasionalisasinya dipergunakan di berbagai lini, khususnya terkait taksi online.

“Langkah ini saya rasa sudah tepat manakala ada pertentangan dan penerimaan,” ujar Bambang. “Semua di Indonesia tidak ada yang tidak ada aturannya,” tutupnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×