kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.899   -13,21   -0,22%
  • KOMPAS100 767   -1,93   -0,25%
  • LQ45 586   -1,59   -0,27%
  • ISSI 203   0,07   0,03%
  • IDX30 331   -1,21   -0,36%
  • IDXHIDIV20 410   -0,84   -0,20%
  • IDX80 88   -0,10   -0,12%
  • IDXV30 112   0,67   0,60%
  • IDXQ30 107   -0,57   -0,53%

Pemerintah Minta Tambang Pakai B50, Perhapi: Biaya Operasional Bisa Naik 10%


Jumat, 10 Juli 2026 / 14:31 WIB
Pemerintah Minta Tambang Pakai B50, Perhapi: Biaya Operasional Bisa Naik 10%
ILUSTRASI. Pemerintah meminta sektor pertambangan untuk menggunakan bahan bakar nabati jenis B50 mendapatkan sorotan. (ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta sektor pertambangan untuk menggunakan bahan bakar nabati jenis B50 mendapatkan sorotan. 

Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menyatakan kebijakan ini bakal mengerek biaya produksi tambang. Menurutnya, tantangan utama pemakaian solar B50 di samping harga yang lebih mahal adalah konsumsi yang lebih boros.

Rizal menjelaskan bahwa peningkatan beban pengeluaran tersebut terjadi karena adanya penurunan efisiensi mesin serta peningkatan intensitas pemeliharaan alat berat di lapangan. 

Baca Juga: Penjualan Mobil Tumbuh 15,9% pada Semester I-2026, Pemulihan Dinilai Belum Merata

"Beberapa tantangan pemakaian solar B50 di samping harga yang lebih mahal yang banyak dikeluhkan adalah pemakaian solar yang lebih boros (sekitar 7% - 10%), biaya perawatan yang meningkat sekitar 10% tergantung alat yang digunakan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7/2026).

Dengan karakteristik teknis bahan bakar tersebut, para pelaku usaha pertambangan harus bersiap menghadapi tekanan pada margin keuntungan mereka di sepanjang tahun ini. 

Rizal memproyeksikan akumulasi dari kenaikan harga, konsumsi energi, serta perawatan armada akan langsung mengatrol pengeluaran operasional. 

"Secara keseluruhan peningkatan biaya operasinya bisa sekitar 10%. Namun, karena ini sudah merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi impor BBM terutama solar untuk industri," imbuh Rizal.

Baca Juga: Penggunaan Kecerdasan Buatan Tinggi, Kesiapan Organisasi di Indonesia Masih Terbatas

Melihat kalkulasi tersebut, para pengusaha di sektor hulu komoditas ini tidak memiliki banyak pilihan selain mematuhi aturan demi menjaga kelangsungan bisnis mereka. Terlebih, Kementerian ESDM kini memegang kendali penuh atas kuota produksi perusahaan melalui persetujuan rencana kerja tahunan.

"Pengusaha tambang mau tidak mau harus menerima aplikasi pemakaian B50 ini. Kepatuhan pemakaian B50 akan berpengaruh kepada pengesahan RKAB, karena pengesahan RKAB di bawah kendali Menteri ESDM," kata Rizal.

Rizal menilai, strategi ketat yang diterapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ini sebenarnya bukan merupakan hal yang baru dalam ekosistem regulasi energi nasional. Langkah penegasan sanksi lewat instrumen administratif tersebut serupa dengan pola kebijakan penertiban pasokan bahan bakar minyak pada tahun-tahun sebelumnya. 

"Penegasan Menteri ESDM ini sama persis seperti dulu pada awal-awal pemberlakuan pemakaian solar industri untuk sektor pertambangan. Yang mewajibkan pemakaian solar industri di kegiatan pertambangan yang diawasi oleh aparat penegak hukum terutama polisi," tutur Rizal.

Baca Juga: Tarif 52 Ruas Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Agar implementasi wajib kelola energi hijau ini berjalan mulus tanpa mengganggu produktivitas nasional, Perhapi meminta pemerintah menjamin keandalan rantai pasok dan distribusi ke site tambang. Langkah pengawasan di fase awal dinilai krusial agar tidak terjadi kelangkaan pasokan yang bisa menghambat operasi. 

"Pemerintah dalam penerapan pemakaian B50 ini harus menjamin distribusinya secara efisien dan dilakukan pengawasan secara ketat di lapangan terutama pada tahap-tahap awal ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×