kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kemenhub Teken Draf Final Aturan Revisi Tarif Maskapai


Jumat, 23 April 2010 / 10:04 WIB
Kemenhub Teken Draf Final Aturan Revisi Tarif Maskapai


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Pemerintah telah merampungkan revisi aturan tarif batas atas bagi industri penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay memastikan, aturan baru itu berlaku mulai 15 Mei 2010.

Herry menyatakan, Menteri Perhubungan Freddy Numberi sudah meneken draf final aturan yang akan menggantikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

"Tarif batas atas sudah diteken Menteri. Dalam waktu sebulan ini akan dilakukan sosialisasi. Sehingga akan berlaku efektif bulan depan," kata Herry, di Jakarta, Kamis (22/4).

Direktur Angkutan Udara Tri S. Sunoko menambahkan, selain mengagendakan sosialisasi dalam sebulan ke depan, instansinya juga memberi kesempatan bagi seluruh maskapai penerbangan menyesuaikan system ticketing dan reservasi ke seluruh cabang dan agen penjualan tiketnya di seluruh Indonesia. "Karena itu revisi aturan tarif batas atas baru berlaku 15 Mei 2010. Karena maskapai perlu mengubah sistem reservasinya sehingga tak bisa langsung," papar Tri.

Berdasar aturan baru, tarif tiket pesawat terbang kelas ekonomi hanya naik maksimal 10%. Namun, Herry yakin maskapai tidak akan gegabah menaikkan tarif sampai menyentuh tarif batas atas karena mempertimbangkan daya beli penumpang.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin meminta Kementerian Perhubungan mengumumkan kategori layanan yang diberikan masing-masing maskapai, sebelum aturan tarif batas atas terbaru itu berlaku efektif pada 15 Mei 2010.

Dalam aturan terbaru, pemerintah memang memberlakukan tiga tarif batas atas yang berbeda berdasarkan layanan yang diberikan maskapai penerbangan. Maskapai yang memberi pelayanan standar maksimum boleh mengenakan tarif batas atas sampai 100%, sementara yang menengah 90% dari batas atas, dan yang memberi pelayanan minimum atau maskapai no frill hanya boleh mengenakan tarif 85% dari tarif batas atas.

"Sebelum diberlakukan, Kementerian Perhubungan harus terlebih dulu mengumumkan maskapai mana saja yang masuk kelompok ketiga layanan di atas," kata Tengku.

Herry Bakti memastikan akan menuruti permintaan INACA tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×