Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Apakah Kemenkomdigi juga atur tarif ongkir murah?
Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengatur soal masalah tarif. Terkait penurunan tarif, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan, hal ini adalah bentuk promosi dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Konsep tersebut dilakukan secara berjangka dan harus ada pembatasan.
“Tidak menutup para penyelenggara untuk menetapkan promosi. Tapi dalam ketentuan di Peraturan Menteri ini, diatur bahwa promosinya itu harus berjangka yang harus dibatasi,” jelas Edwin dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, konsep ongkir tidak ubahnya dengan pembelian rumah yang dikenakan bunga yang artinya bukan bank yang memberikan subsidi, tapi pengembang.
“Ongkir ini kan sama seperti kita beli rumah, bunga 3 persen atau 2 persen, sebenarnya bukannya bank-nya yang subsidize, itu developernya,” kata Edwin.
Sementara itu, Meutya mengatakan, pihaknya bukan tidak ingin menurunkan tarif, tapi ingin menyelamatkan industri logistic.
“Bukan kita enggak mau harga turun, tapi untuk penyehatan industri ini harus ‘sustain (berkelanjutan)’,” jelasnya. “Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” tambahnya.
Tonton: Perang Tarif AS China Malah Membawa Berkah Bagi Industri E-commerce China
Bagaimana aturan perhitungan ongkir?
Merujuk Pasal 41 Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur soal tarif layanan pos komersial atau ongkir, metode perhitungan layanan kirim didasarkan pada tarif yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Adapun, biaya produksi atau operasional mencakup biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, biaya tenaga kerja, kerja sama dengan pelaku usaha atau individu, teknologi, aplikasi, dan transportasi.
Sementara itu, Pasal 45 juga mengatur bahwa penyelenggara layanan pos komersial dapat memberikan potongan harga tarif layanannya sepanjang tahun.
Hal tersebut dapat dilakukan selama tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan. Apabila potongan harga menyebabkan tarif berada di bawah biaya pokok layanan, hal ini dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.
Meski begitu, penyedia layanan bisa mengajukan perpanjangan periode promo untuk dievaluasi oleh Kemenkomdigi dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.
“Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang,” jelas Gunawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Kemenkomdigi Batasi Gratis Ongkir Hanya 3 Hari dalam Sebulan?"
Selanjutnya: Yuk Catat Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru Hari Ini Minggu (18/5/2025)
Menarik Dibaca: LOréal Paris Tampilkan Pesona Indonesia di Cannes Film Festival 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News