kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.473.000   -10.000   -0,67%
  • USD/IDR 15.670   -45,00   -0,29%
  • IDX 7.480   -21,20   -0,28%
  • KOMPAS100 1.161   -5,21   -0,45%
  • LQ45 929   -2,36   -0,25%
  • ISSI 225   -0,74   -0,33%
  • IDX30 479   -0,78   -0,16%
  • IDXHIDIV20 577   -1,34   -0,23%
  • IDX80 132   -0,31   -0,24%
  • IDXV30 141   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 160   -0,35   -0,22%

Kemenparekraf Klaim Moratorium di Bali Selatan Tidak Akan Halangi Bisnis Hotel


Kamis, 10 Oktober 2024 / 15:24 WIB
Kemenparekraf Klaim Moratorium di Bali Selatan Tidak Akan Halangi Bisnis Hotel
ILUSTRASI. Petugas bagian layanan kamar membersihkan kamar di Hotel Aryaduta Bali di Jalan Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Jumat (6/4). Kemenparekraf menegaskan bahwa moratorium pembangunan hotel di Bali Selatan tidak akan menghambat bisnis perhotelan.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan bahwa moratorium pembangunan hotel di Bali Selatan tidak akan menghambat bisnis perhotelan yang ada, namun mendorong inovasi dan kreativitas dalam memanfaatkan properti yang telah ada. 

Menurut Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf, I.G.A Dewi Hendriyan kebijakan moratorium ini dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) untuk mengontrol pembangunan di Bali Selatan yang sudah terlalu padat. 

"Namun, ini bukan berarti bisnis hotel terhambat, karena pelaku usaha tetap bisa mengembangkan properti yang sudah ada dengan lebih kreatif,” ujar Dewi kepada KONTAN, Kamis (10/10).

Baca Juga: Belanja Hiburan Menanjak di Saat Daya Beli Lesu

Moratorium ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat over-development di Bali Selatan dan mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah lain seperti Bali Utara dan Bali Barat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan ekonomi Bali terhadap sektor pariwisata di satu wilayah saja.

Menjawab kekhawatiran pengusaha hotel yang ingin berekspansi, Dewi menjelaskan bahwa mereka masih bisa mengakuisisi dan mengembangkan properti yang ada di Bali Selatan atau mengeksplorasi peluang di wilayah-wilayah pariwisata lain di Indonesia, seperti Destinasi Pariwisata Super Prioritas—Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang—yang juga memiliki potensi wisata besar.

Pemerintah juga menekankan pentingnya mematuhi ketentuan perizinan bagi usaha akomodasi yang belum terdaftar. "Kami terus mendorong pemilik properti untuk mengurus izin usaha secara resmi, sehingga mereka mendapatkan perlindungan hukum dan dapat berkontribusi terhadap pemasukan daerah melalui pajak," pungkasnya.

Baca Juga: PHRI Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Moratorium Pembangunan Hotel di Bali

Selanjutnya: Bursa Jepang Kamis (10/10): Indeks Nikkei Ditutup Naik Mengikuti Jejak Wall St

Menarik Dibaca: Promo 10.10 Wondr by BNI 10-14 Oktober 2024 Serba Rp 10.000 di 10 Resto Berbeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×