kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Kemenparekraf Klaim Moratorium di Bali Selatan Tidak Akan Halangi Bisnis Hotel


Kamis, 10 Oktober 2024 / 15:24 WIB
Kemenparekraf Klaim Moratorium di Bali Selatan Tidak Akan Halangi Bisnis Hotel
ILUSTRASI. Petugas bagian layanan kamar membersihkan kamar di Hotel Aryaduta Bali di Jalan Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Jumat (6/4). Kemenparekraf menegaskan bahwa moratorium pembangunan hotel di Bali Selatan tidak akan menghambat bisnis perhotelan.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan bahwa moratorium pembangunan hotel di Bali Selatan tidak akan menghambat bisnis perhotelan yang ada, namun mendorong inovasi dan kreativitas dalam memanfaatkan properti yang telah ada. 

Menurut Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf, I.G.A Dewi Hendriyan kebijakan moratorium ini dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) untuk mengontrol pembangunan di Bali Selatan yang sudah terlalu padat. 

"Namun, ini bukan berarti bisnis hotel terhambat, karena pelaku usaha tetap bisa mengembangkan properti yang sudah ada dengan lebih kreatif,” ujar Dewi kepada KONTAN, Kamis (10/10).

Baca Juga: Belanja Hiburan Menanjak di Saat Daya Beli Lesu

Moratorium ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat over-development di Bali Selatan dan mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah lain seperti Bali Utara dan Bali Barat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan ekonomi Bali terhadap sektor pariwisata di satu wilayah saja.

Menjawab kekhawatiran pengusaha hotel yang ingin berekspansi, Dewi menjelaskan bahwa mereka masih bisa mengakuisisi dan mengembangkan properti yang ada di Bali Selatan atau mengeksplorasi peluang di wilayah-wilayah pariwisata lain di Indonesia, seperti Destinasi Pariwisata Super Prioritas—Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang—yang juga memiliki potensi wisata besar.

Pemerintah juga menekankan pentingnya mematuhi ketentuan perizinan bagi usaha akomodasi yang belum terdaftar. "Kami terus mendorong pemilik properti untuk mengurus izin usaha secara resmi, sehingga mereka mendapatkan perlindungan hukum dan dapat berkontribusi terhadap pemasukan daerah melalui pajak," pungkasnya.

Baca Juga: PHRI Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Moratorium Pembangunan Hotel di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×