kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kemenperin Akan Revisi SNI Enam Produk Minuman


Selasa, 16 Maret 2010 / 10:40 WIB
Kemenperin Akan Revisi SNI Enam Produk Minuman


Reporter: Herlina KD | Editor: Test Test

JAKARTA. Untuk memenuhi standar kesehatan dan kualitas produk minuman, tahun ini Kementerian Perindustrian akan merevisi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk enam produk minuman. Keenam produk minuman yang akan direvisi SNI nya adalah produk sirup, serbuk minuman rasa jeruk, susu evaporasi (susu kental tawar), susu UHT, es krim dan teh celup.

Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan Farchat Poeradisastra mengatakan industri minuman ringan mengajukan usulan revisi SNI ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan standar kesehatan. Sebab, seiring perkembangan teknologi, standar kualitas dan keamanan pangan juga ikut berubah. "Poin-poin yang direvisi adalah yang masuk dalam kategori keamanan pangan. Tujuannya untuk melindungi konsumen," ungkapnya, Senin (15/3).

Ia mencontohkan, dulu produk minuman boleh menggunakan pemanis buatan dengan kadar tinggi, tapi sekarang secara internasional sudah tidak diperbolehkan lagi. Kandungan natrium benzoat yang merupakan bahan pengawet dalam minuman jika dulu diperbolehkan hingga 1.000 mg/liter, kini kandungan natrium benzoat dalam minuman tidak boleh lebih dari 600 mg/liter. "Kalau standar kualitas produk dalam negeri tidak ditingkatkan, selain membahayakan konsumen, juga agar produk minuman bisa bersaing dengan produk impor," kata Farchat.

Disamping itu revisi SNI ini juga dilakukan agar produk minuman lokal bisa diterima di pasar internasional. Pasalnya, nilai ekspor minuman trennya meningkat. Untuk minuman sari buah saja, tahun 2008 nilai ekspornya sebesar US$ 36,7 juta, naik 135,25% ketimbang tahun 2007 yang sebesar US$ 15,6 juta.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Warsono mengatakan saat ini Kementerian perindustrian tengah menyusun dan merumuskan revisi SNI untuk enam produk minuman ini. "SNI revisi ini masih dalam tahap penyusunan konsep. Kami sudah minta bantuan dari balai besar industri," ujarnya.

Selain merevisi SNI untuk enam produk minuman, Kemenprin saat ini juga tengah menyusun dua SNI baru untuk monosodium siklamat dan produk air minum embun dalam kemasan. "Untuk produk air minum embun dalam kemasan perlu dibikin SNI baru karena minuman jenis ini tidak bisa digolongkan dalam kategori air minum kemasan biasa," ujar Warsono.

Saat ini di Indonesia baru ada satu produsen air minum embun dalam kemasan yaitu PT Eternair Water yang pabriknya berlokasi di Bogor. Air minum ini menggunakan teknologi kelembaban udara dalam proses produksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×