kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kemenperin bakal nego dumping tekstil di Turki


Rabu, 05 Oktober 2011 / 19:02 WIB
Kemenperin bakal nego dumping tekstil di Turki
ILUSTRASI. Net TV mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Perindustrian akan menegosiasikan secara khusus dengan pemerintah Turki atas pengenaan tuduhan dumping yang diberikan pada produk tekstil asal Indonesia. Hal tersebut berdampak pada pengenaan tindak pengamanan (safeguard) atas produk tekstil asal Indonesia.

"Kita akan membicarakan hal ini secara khusus. Ada agenda saya dengan pihak Turki tentang tuduhan dumping tekstil kita," ujar Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Selasa (4/10) malam.

Selasa (4/10) malam, rombongan Kementerian Perindustrian beserta beberapa pengusaha dari sektor otomotif dan tekstil terbang menuju Turki. Rombongan itu menghadiri agenda pertemuan negara anggota D-8 (organisasi negara berkembang).

Selain menghadiri agenda utama pertemuan antarmenteri dan forum bisnis, Indonesia akan meminta kejelasan soal tuduhan dumping tekstil yang masih diberlakukan. Padahal, Indonesia tidak lagi menerapkan bea masuk anti dumping terhadap terigu asal Turki. "Pokoknya saya sudah siapkan amunisi untuk menegosiasikan hal ini," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaku usaha tekstil dalam negeri terpaksa menghentikan pengiriman ekspornya ke Turki. Alasannya, importir tekstil negara tersebut tidak sanggup membayar pengenaan tarif tambahan menyusul adanya penyelidikan safeguard dari Otoritas Safeguard Turki untuk produk woven fabrics dan apparels.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, penghentian itu berlaku setelah adanya safeguard oleh Otoritas Turki. Begitu notifikasi keluar pada Februari 2011, ekspor tekstil ke Turki secara resmi berhenti.

Otomatis, safeguard itu berdampak pada penambahan tarif yang membuat importir Turki tidak sanggup membayar lantaran adanya biaya tambahan sekitar 36%. Akibatnya tentu saja beruntun. Ekspor tekstil ke Turki pada 2010 sebesar US$ 450 juta dan pakaian jadi senilai US$ 39 juta itu sebenarnya merupakan pengiriman menuju Eropa.

Selama ini, produk tekstil asal Indonesia transit di Turki sebelum dikirim menuju Eropa. Kebijakan safeguard itu akan berimbas pada pengurangan ekspor ke Eropa. Meski demikian, API tidak akan menurunkan target ekspor 2011. Dia optimistis ekspor 2010 yang tercatat sebesar US$ 11,2 juta akan meningkat menjadi US$ 15 juta pada 2011. Dia mengagendakan ekspor langsung menuju Eropa ketimbang terbebani biaya tambahan 36% apabila melewati Turki.

Sebelumnya Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Ernawati mengutarakan, petisi yang dikeluarkan Otoritas Turki menyebutkan industri domestik Turki mengajukan penambahan tarif. Detailnya, kenaikan tarif US$ 0,75-US$ 4,25 per kilogram (kg) atau naik 21%-30% dari tarif awal untuk woven fabrics dan kenaikan US$ 3,5-US$ 20 per kg atau 28%-40% dari tarif awal untuk apparels.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×