kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Kemenperin: Baru 31 Kawasan Industri Berstatus Objek Vital Nasional Sektor Industri


Senin, 16 Juni 2025 / 12:32 WIB
Kemenperin: Baru 31 Kawasan Industri Berstatus Objek Vital Nasional Sektor Industri
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) bagi kawasan industri.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Didik juga menyoroti pentingnya penyiapan mekanisme berkelanjutan dalam hal keamanan, infrastruktur, hingga persoalan sosial.

“OVNI memang penting, tapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Kawasan industri langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam praktiknya, proses pengajuan OVNI dilakukan melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian.

Baca Juga: Menperin-Menaker Sepakat Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Industri

Dari 31 kawasan industri yang menyandang status OVNI, beberapa di antaranya telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.

Kemenperin juga memberikan perhatian pada evaluasi berkala dan sanksi administratif jika kawasan industri tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, seperti laporan tahunan dan tindak lanjut sistem keamanan internal.

Dengan dukungan lintas sektor, diharapkan jumlah kawasan industri berstatus OVNI akan terus bertambah.

“Kami berharap para pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan, demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri.

Selanjutnya: Pantau Harga Rokok, Bea Cukai Sisir Toko-Toko di Seluruh Indonesia

Menarik Dibaca: Sayur untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi Apa Saja, ya? Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×