Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Didik juga menyoroti pentingnya penyiapan mekanisme berkelanjutan dalam hal keamanan, infrastruktur, hingga persoalan sosial.
“OVNI memang penting, tapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Kawasan industri langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam praktiknya, proses pengajuan OVNI dilakukan melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian.
Baca Juga: Menperin-Menaker Sepakat Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Industri
Dari 31 kawasan industri yang menyandang status OVNI, beberapa di antaranya telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.
Kemenperin juga memberikan perhatian pada evaluasi berkala dan sanksi administratif jika kawasan industri tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, seperti laporan tahunan dan tindak lanjut sistem keamanan internal.
Dengan dukungan lintas sektor, diharapkan jumlah kawasan industri berstatus OVNI akan terus bertambah.
“Kami berharap para pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan, demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri.
Selanjutnya: Pantau Harga Rokok, Bea Cukai Sisir Toko-Toko di Seluruh Indonesia
Menarik Dibaca: Sayur untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi Apa Saja, ya? Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News