Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara pasca Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) yang mengumumkan besaran tarif resiprokal.
Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32% mulai tanggal 1 Agustus 2025.
Trump telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 7 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Trump menyampaikan komitmen hubungan erat kedua negara meski AS kini mengalami defisit perdagangan terhadap Indonesia.
Baca Juga: Dunia Usaha Wanti-Wanti Penerapan Kebijakan Tarif 32% AS Berdampak ke Padat Karya
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah akan terus mengedepankan upaya negosiasi dan dialog konstruktif guna menjaga keberlanjutan akses pasar internasional.
Upaya ini dilakukan sembari tetap mengutamakan kepentingan dan daya saing industri dalam negeri.
Agus mengatakan, berbagai strategi tengah disiapkan oleh pemerintah, baik dalam bentuk liberalisasi tarif, penguatan regulasi teknis, peningkatan kepatuhan industri terhadap standar internasional, maupun optimalisasi kerja sama teknis bilateral dan multilateral.
“Pemerintah akan terus membuka ruang negosiasi dengan AS, untuk menemukan solusi yang seimbang dan berkeadilan. Dengan mundurnya pemberlakuan tarif baru AS, akan memberikan ruang untuk pemerintah dalam mencapai kesepakatan baru dalam tarif resiprokal AS,” kata Agus melalui keterangan tertulis yang disiarkan Selasa (8/7).
Baca Juga: Trump Tetap Kenakan Tarif 32% untuk Impor dari Indonesia, Begini Kata Ekonom
Agus optimistis, industri nasional mampu adaptif terhadap ketidakpastian gejolak dinamika ekonomi global. Dia meyakini, produk-produk manufaktur Indonesia masih lebih berdaya saing dibandingkan dengan negara-negara pesaing.