kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin: Implementasi harga baru gas industri dorong ekspansi sektor manufaktur


Minggu, 07 Juni 2020 / 12:14 WIB
Kemenperin: Implementasi harga baru gas industri dorong ekspansi sektor manufaktur
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang implementasi harga gas industri menjadi US$ 6 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional. 

Apalagi, penerapan harga gas industri ini telah lama ditunggu realisasinya oleh para pelaku usaha di tanah air. Selain itu, memang sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus, karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. 

"Kami berharap kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (7/6).

Baca Juga: Teken komitmen harga gas dengan pelanggan industri, PGN antisipasi dampak keuangan

Menperin mengungkapkan, penerapan kebijakan harga gas untuk industri sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020. Arahannya agar harga gas untuk industri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU.

Implementasi harga gas di plant gate dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. 

"Karenanya, kami juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut," jelas Agus.

Penurunan harga gas bumi bagi industri ini sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia dan baja.  Kemudian, diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Perusahaan Gas Negara (PGN) menyalurkan gas kepada enam sektor industri tertentu, mencakup industri kaca sebesar 51,72 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), industri keramik 96 BBTUD, industri baja 53 BBTUD, industri oleokimia sebesar 30 BBTUD, industri petrokimia 75,7 BBTUD, dan industri sarung tangan karet sebesar 1,23 BBTUD. 

Nah, untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.

Baca Juga: Menteri ESDM apresiasi penyesuaian harga gas industri

Kemenperin mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini sehingga mampu membangun industri manufaktur nasional yang berdaya saing. 

"Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja berbagai pihak yang mendorong terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020 yang sudah ditunggu-tunggu oleh industri selama empat tahun terakhir," jelas Menperin.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat menyambut baik kebijakan penerapan harga gas bagi sektor industri. Sebab, dengan harga gas yang kompetitif, industri pupuk dapat semakin berdaya saing, efisien dan lebih berkembang lagi. 

"Kami berterima kasih kepada pemerintah, sebab penghematan biaya gas melalui kebijakan baru ini cukup signifikan. Efisiensi ini tentunya dapat membantu industri kami untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan menjaga program ketahanan pangan," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×