kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin: Perwilayahan industri wujudkan pemerataan pembangunan nasional


Jumat, 30 Oktober 2020 / 13:36 WIB
Kemenperin: Perwilayahan industri wujudkan pemerataan pembangunan nasional
ILUSTRASI. Kemenperin dorong sektor manufaktur


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi melakukan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian memfasilitasi melalui pengembangan perwilayahan industri.

"Pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Dody Widodo dalam keterangan resminya, Kamis (29/10)

Baca Juga: Kemenperin dorong pengembangan industri recycle baterai kendaraan listrik

Dirjen KPAII menyebutkan, dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, telah ditetapkan sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang mencakup 21 Provinsi dan 86 Kabupaten/Kota.

"Pembangunan WPPI ini berbasis pada pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, penguatan infrastruktur industri, dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah sekitar," jelasnya.

Salah satu kriteria dalam penetapan suatu daerah menjadi WPPI adalah adanya potensi sumber daya alam, sehingga pada masing-masing WPPI memiliki industri prioritas yang akan dikembangkan.

Misalnya WPPI Bintuni yang difokuskan pada pengembangan sektor industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, hulu agro dan bahan industri pangan.

“Selama tahun 2015 sampai 2019, telah disusun kajian pengembangan untuk 22 WPPI, yang nantinya ada semacam rencana aksi untuk mempercepat pembangunan dalam WPPI tersebut," ujar Dody.

Menurutnya, pengembangan perwilayahan industri erat kaitannya dengan rencana tata ruang wilayah, di mana lokasi industri maupun kawasan industri wajib berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×