Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut menyoroti implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di sektor industri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengamini pasokan dan harga gas yang kompetitif menjadi salah satu tantangan bagi industri manufaktur.
Menperin menegaskan, gas merupakan komoditas penting sebagai bahan bakar energi maupun bahan baku bagi sejumlah industri.
"Bukan hanya harga yang kompetitif, tapi juga dengan kuantitas yang memang sesuai yang dibutuhkan industri. Oleh sebab itu, kami akan mempermudah kebijakan agar pelaku industri bisa mendapatkan bahan bakunya," ungkap Agus pada konferensi pers, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Dampak Positif HGBT Masih Terhalang Pasokan Gas, Impor Belum Jadi Opsi
Agus memastikan, Kemenperin akan mencarikan jalan supaya pelaku industri bisa mendapatkan pasokan gas dan bahan baku dengan harga kompetitif dan jumlah yang dibutuhkan. Salah satunya melalui koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Agus pun mengaku sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ESDM, bahwa dalam waktu dekat akan ada tambahan pasokan gas, yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri. Hanya saja, Agus belum membuka dari mana sumber gas yang dimaksud.
"Saya sudah mendapatkan jaminan dari Kantor ESDM bahwa dalam waktu dekat ini, Indonesia akan mempunyai tambahan supply gas yang bisa dipergunakan untuk industri," kata Agus.
Hingga saat ini ada 225 perusahaan industri yang telah ditetapkan sebagai penerima HGBT dengan total kuota 693,307 billion british thermal unit per day (BBTUD). Agus mengamini implementasi kebijakan HGBT masih dihadapkan pada tantangan realisasi penyaluran, distribusi energi dan fluktuasi harga.
"Kebijakan ini terus disempurnakan agar dapat mendukung keberlanjutan produksi industri dalam negeri. Kami juga terus mengawal supaya semua sektor industri akan dapat menikmati insentif harga gas bumi ini," ungkp Agus.
Sebagai informasi, Pemerintah melanjutkan kebijakan HGBT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025. Dalam beleid yang terbit pada akhir bulan Februari 2025 itu, kebijakan HGBT berlaku untuk tujuh sektor industri.
Baca Juga: Begini Strategis PGAS Optimalkan Penyaluran Gas Bumi dan Dorong Kinerja
Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Harga gas bumi sebagai bahan bakar dipatok sebesar US$ 7 per million british thermal unit (MMBTU). Sedangkan harga gas untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menagih realisasi kebijakan HGBT agar sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah, yakni Kepmen ESDM Nomor 76.K/2025. Menurutnya, hingga saat ini realisasi pasokan HGBT masih belum optimal.
Yustinus menggambarkan berdasarkan catatan FIPGB hingga September 2025, rata-rata realisasi pasokan HGBT di Jawa Bagian Barat masih sekitar 67%. Sedangkan di wilayah Jawa Bagian Timur hanya sekitar 54%.
"Harapan FIPGB adalah realiasi pasokan HGBT minimal 90% terhadap volume Kepmen, 10% deviasi untuk gangguan tidak terduga," ungkap Yustinus saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/10/2025).
Sebagai bahan bakar maupun bahan baku, gas menjadi komoditas penting yang memengaruhi tingkat utilisasi produksi serta daya saing produk industri. Yustinus pun meminta agar gangguan pasokan seperti yang terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu tidak terulang lagi.
"Realisasi pasokan HGBT mencerminkan kemampuan pelaku industri dalam mencapai tingkat utilisasi. Perlu dicatat bahwa utilisasi produksi mencerminkan kinerja ekonomi nasional, yang akan mencerminkan juga kinerja Pemerintah," tandas Yustinus.
Selanjutnya: HSBC Optimistis Perebutan Dana Nasabah Kelas Atas Tetap Sehat di Akhir Tahun
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial 21 Oktober-3 November 2025, Sunlight Botol Diskon 25%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News