Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT). Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di Indonesia.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy menjelaskan perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri.
Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektare (ha) dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52%.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal KPAII pun telah menyelenggarakan konsultasi publik mengenai rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: Permintaan Kawasan Industri Meningkat, Cermati Rekomendasi SSIA, DMAS dan BEST
Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” kata Tri dalam keterangan resmi, Rabu (4/6).
Tri menerangkan, pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
R-Permenperin tentang KIT disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 ha dalam kondisi tertentu.
Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa).
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
“Rancangan regulasi ini juga memberikan ruang bagi kawasan industri yang telah berdiri dan beroperasi sebelum tahun 2015, untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan industri melalui mekanisme pasal peralihan. Hal ini membuka peluang legalisasi bagi kawasan industri eksisting, khususnya di Kota Batam dan wilayah lain yang memiliki kondisi serupa,” jelas Tri.
Baca Juga: Perkuat Posisi di Pasar Jepang, Suryacipta Gaet Sumitomo untuk Subang Smartpolitan
Akhmad Ma’ruf Maulana selaku Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Proyek Strategis Nasional mengomentari rancangan regulasi ini.
Menurut dia, kebijakan pengembangan kawasan industri di bawah 50 ha, khususnya di wilayah Kepri, menunjukkan pemerintah membaca realitas di lapangan secara objektif dan proporsional.
Pendekatan yang lebih fleksibel dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri skala kecil hingga menengah di daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Wilayah Kepulauan Riau, Peters Vincent menyoroti posisi strategis Batam yang dekat dengan Singapura dan Malaysia, serta didukung infrastruktur pelabuhan, bandara, dan kawasan perdagangan bebas.
"Pengembangan kawasan industri skala kecil di bawah 50 hektare menjadi sangat penting untuk menjawab keterbatasan lahan sekaligus memenuhi kebutuhan investasi industri kecil dan menengah yang terus meningkat," tandas Peters.
Selanjutnya: Jumlah Bank Terlalu Banyak, OJK Mendorong Konsolidasi Bank Kecil
Menarik Dibaca: BCA Hadirkan Layanan Transaksi Mata Uang Won Korea Selatan (KRW), Berikut Promonya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News