kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Targetkan Komponen Kendaraan Listrik Dalam Negeri Capai 80% di 2030


Senin, 11 September 2023 / 06:44 WIB
Kemenperin Targetkan Komponen Kendaraan Listrik Dalam Negeri Capai 80% di 2030
ILUSTRASI. Kemenperin menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau local content kendaraan listrik (electric vehicle/EV) bisa mencapai 80%.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2030, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau local content kendaraan listrik (electric vehicle/EV) bisa mencapai 80%. 

Dengan demikian, berarti 80 persen komponen kendaraan listrik harus dibuat oleh industri-industri dalam negeri. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai yang diterbitkan Kemenperin. 

"Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/9/2023). 

Ia menuturkan, permintaan global EV diperkirakan mencapai 55 juta unit pada tahun 2024. Penggunaan EV sebagai alat transportasi sehari-hari di Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan, sehingga mendorong bertambahnya permintaan atas baterai berbahan lithium. 

Maka dalam peta jalan pengembangan industri kendaraan listrik yang disusun Kemenperin tersebut, menguraikan langkah-langkah kunci dalam pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik, dan converter agar lebih efisien. 

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik & Kebijakan Lainnya Diperlukan untuk Capai Net Zero Emisi

Untuk mencapai target-target terkait pengembangan kendaraan listrik, pemerintah telah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif. 

Selain itu, dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk entitas pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah telah mengeluarkan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen. 

Pemerintah juga memberikan potongan PPN DTP sebesar 5-10 persen untuk KBLBB roda empat dan bus elektrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki. 

Menurut Agus, saat ini terdapat sekitar 50 perusahaan yang mengembangkan EV di Indonesia, dengan total investasi mencapai lebih dari 200 juta atau sekitar Rp 3 triliun. 

Baca Juga: Kemenperin Terbitkan Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Pemerintah pun telah menetapkan target satu juta kendaraan roda empat yang beroperasi di tahun 2035 merupakan EV, yang setara dengan penghematan sekitar 12,5 juta barrel bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi CO2 sebesar 4,6 juta ton. 

Selain itu, ditargetkan 12 juta unit kendaraan listrik roda dua maupun tiga beroperasi di tahun 2025, setara dengan pengematan 18,86 juta barrel BBM dan pengurangan 6,9 juta ton CO2. 

"Pemerintah optimistis bahwa target tersebut dapat tercapai. Kami juga menyambut baik industri yang berminat memanfaatkan insentif yang tersedia dalam pengembangan kendaraan EV di Indonesia," tutup Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2030, Pemerintah Targetkan 80 Persen Komponen Kendaraan Listrik dari Dalam Negeri"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×