kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Kemenperin Tegaskan Tiga Aspek Sebagai Indikator Standar Kawasan Industri, Apa Saja?


Minggu, 19 Oktober 2025 / 22:18 WIB
Kemenperin Tegaskan Tiga Aspek Sebagai Indikator Standar Kawasan Industri, Apa Saja?
ILUSTRASI. Kawasan industri dan properti Deltamas yang dikembangkan Puradelta Lestari (DMAS) di Cikarang.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya membangun ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan melalui penetapan standar kawasan industri. Langkah ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Adapun, Permenperin No. 26/2025 telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada 16 Juli 2025. 

Menperin menegaskan penerapan standar dan akreditasi kawasan industri merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan kawasan. “Kami ingin memastikan setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Agus dalam rilis yang disiarkan Sabtu (19/10/2025).

Agus menegaskan, Permenperin No. 26/2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri. Meliputi infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%).

Baca Juga: Kemitraan Vendor Jadi Kunci Pertumbuhan Kawasan Industri Pulogadung

Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat dari Kemenperin. Standar ini sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.

Sosialisasi Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 telah digelar oleh Kemenperin, termasuk pada Selasa (14/10/2025). Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan, penerapan standar kawasan industri ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan industri yang teritengrasi, modern dan berwawasan lingkungan.

“Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ungkap Tri.

Sosialisasi Permenperin No. 26/2025 telah dilakukan kepada lebih dari 173 pengelola kawasan industri eksisting. Termasuk kawasan industri proyek prioritas nasional, perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Himpunan Kawasan Industri (HKI), dan mitra pembangunan internasional seperti UNIDO serta Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO).

"Para peserta mendapatkan pemaparan teknis mengenai aspek standar kawasan industri, mekanisme akreditasi kawasan industri, penetapan status kawasan industri yang teraktreditasi, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan dan pengendalian standar kawasan industri," terang Tri.

Baca Juga: Pulogadung Disiapkan Jadi Kawasan Industri Modern Terintegrasi Transportasi

Di sisi yang lain, Kemenperin juga telah melakukan penandatanganan Aide Memoire dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) sebagai bagian dari inisiatif Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia –Phase II.

Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Deputi Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Mathias Domenig. Melalui kerja sama ini, akan dibentuk Eco-Industrial Park Center yang berfungsi sebagai center of excellence untuk peningkatan kapasitas pengelola kawasan industri dalam penerapan prinsip industri hijau di Indonesia.

"Penerapan standar dan akreditasi kawasan industri diharapkan menjadi langkah strategis meningkatkan kualitas tata kelola serta mendorong terciptanya kawasan yang efisien, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global," tandas Tri.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia memiliki 173 perusahaan kawasan industri yang beroperasi, dengan total luas lahan mencapai  97.345,4 hektare. Total tingkat okupansi lahan sebesar 58,19% dengan total tenan di kawasan industri sebanyak 11.970 perusahaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) triwulan II-2025 yang diolah oleh Kemenperin, kawasan industri beserta tenan di dalamnya memiliki kontribusi sebesar 9,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kawasan industri dan tenant diestimasikan menyumbang 0,76% terhadap pertumbuhan ekonomi.

Secara keseluruhan, Kemenperin mencatat kawasan industri beserta tenan di dalamnya mampu menyerap total investasi senilai Rp 6.744,58 triliun.  Kawasan industri beserta tenan di dalamnya menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja. 

Baca Juga: Belajar dari Cikande, Kemenperin Wajibkan Kawasan Industri Lapor Radiasi Tiap 3 Bulan

Selanjutnya: Perusahaan Teknologi Kian Agresif Masuk Pasar Keamanan Siber, Bagaimana Prospeknya?

Menarik Dibaca: Simak Yuk Cara Bijak Mengolah Makanan agar Tak Terbuang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×