kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Belajar dari Cikande, Kemenperin Wajibkan Kawasan Industri Lapor Radiasi Tiap 3 Bulan


Selasa, 14 Oktober 2025 / 14:41 WIB
Belajar dari Cikande, Kemenperin Wajibkan Kawasan Industri Lapor Radiasi Tiap 3 Bulan
ILUSTRASI. Warga duduk di teras rumahnya yang berdekatan dengan lokasi ditemukannya cemaran Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (8/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan langkah relokasi sementara bagi warga yang tinggal di sekitar titik radiasi Cs-137 hingga proses dekontaminasi tuntas dan area dinyatakan netral. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memperketat pengawasan terhadap potensi paparan radiasi di kawasan industri.

Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus kontaminasi radioaktif seperti yang terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya akan mewajibkan seluruh kawasan industri melaporkan hasil survei paparan radiasi melalui Radiation Portal Monitoring (RPM).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Hingga September 2025 Menyusut 4,4%

Laporan hasil pengukuran tersebut wajib disampaikan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap tiga bulan sekali.

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang segera terbit. Tujuannya untuk memitigasi agar kejadian seperti di Cikande tidak terulang,” ujar Agus seusai acara Investor Daily Round Table, Selasa (14/10/2025).

Menurut Agus, teknologi RPM sudah tersedia dan siap digunakan. Kemenperin pun menyiapkan dua skema penerapan: pertama, kawasan industri diwajibkan memiliki peralatan RPM sendiri; dan kedua, kawasan industri dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei.

“Kami memilih opsi kedua. Yang penting, seluruh kawasan industri dan pabrik wajib melaporkan hasil survei RPM kepada Kemenperin melalui SIINas setiap tiga bulan,” tegas Agus.

Agus menambahkan, keselamatan pekerja dan keamanan produk industri merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

“Kami mengedepankan public health, agar konsumen benar-benar terlindungi. Di sisi lain, ini juga terkait keberlangsungan industri serta perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Defisit APBN Melebar Jadi 1,56% PDB Per September 2025

Kasus Radiasi Cikande Jadi Momentum Perbaikan

Sebagai informasi, pada akhir September 2025 pemerintah menetapkan Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande.

Menyusul hal itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Kesehatan Masyarakat Berisiko Terdampak, yang melibatkan Kemenperin sebagai salah satu anggotanya.

Kemenperin menegaskan bahwa keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan tersebut tetap terjaga.

Hingga kini tidak ditemukan indikasi paparan radiasi yang memengaruhi rantai pasok maupun kualitas produk manufaktur.

Agus memastikan, pemerintah terus menjaga agar pengelolaan kawasan industri tetap kondusif dan ramah investasi.

Langkah pengendalian akan dilakukan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi maupun kepercayaan investor yang beroperasi di Cikande.

Baca Juga: Koalisi Buruh Tetap Minta Upah Minimum Naik 8,5% – 10,5%, Ancam Gelar Demo

Dorong Pengawasan dan Infrastruktur Lingkungan

Kawasan Industri Modern Cikande merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Provinsi Banten yang dikelola oleh PT Modern Industrial Estate sejak 1991.

Kawasan ini memiliki izin usaha kawasan industri (IUKI) seluas 1.463 hektare, menampung 271 tenant, dengan 181 di antaranya telah beroperasi dan menyerap lebih dari 45.000 tenaga kerja.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenperin menyiapkan sejumlah strategi penguatan tata kelola kawasan industri, antara lain:

  • Peningkatan pengawasan standar kawasan industri,
  • Percepatan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Cikande yang ditargetkan beroperasi akhir 2026, dan
  • Integrasi data pengawasan melalui SIINas untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Kemenperin juga tengah menyiapkan pedoman pengelolaan lingkungan industri terpadu yang akan melibatkan pengelola kawasan, pemerintah daerah, dan kementerian teknis.

Baca Juga: Bahlil: Pasokan Emas Antam (ANTM) Terdampak Berhentinya Tambang Grasberg Freeport

Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah risiko serupa di masa depan serta menjamin keberlanjutan kegiatan industri yang aman, sehat, dan produktif.

“Kemenperin berkomitmen memastikan seluruh kegiatan industri di Indonesia berjalan sesuai prinsip public safety serta memenuhi standar lingkungan dan kesehatan. Isu radiasi ini harus ditangani cepat, ilmiah, dan transparan agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap produk manufaktur dalam negeri,” pungkas Agus.

Selanjutnya: Balik Arah, Harga Minyak Melemah Akibat Ketegangan Dagang AS-China yang Meresahkan

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Snack Fair Periode 1-15 Oktober 2025, Beli 1 Gratis 1 Lay’s-Cheetos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×