CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.625   -2,00   -0,01%
  • IDX 6.510   -31,77   -0,49%
  • KOMPAS100 857   -1,60   -0,19%
  • LQ45 650   0,07   0,01%
  • ISSI 226   -1,30   -0,57%
  • IDX30 361   -0,50   -0,14%
  • IDXHIDIV20 450   0,94   0,21%
  • IDX80 98   0,06   0,06%
  • IDXV30 126   0,41   0,33%
  • IDXQ30 116   0,04   0,03%

Kementan ancam coret importir yang ingkar menanam bawang putih


Senin, 20 Januari 2020 / 16:47 WIB
ILUSTRASI. Kebutuhan bahan pangan dijual di sebuah pasar di Jakarta, Selasa (06/06).


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) tetap mencoret perusahaan yang tak memenuhi syarat wajib tanam bawang putih sebagai syarat impor,  meskipun dalam mekanisme wajib tanam bawang putih bagi importir mengalami perubahan.

Bila sebelumnya perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus melaporkan tanaman awal, saat ini sudah tidak diwajibkan. "Kalau tidak menyelesaikan kewajibannya di blacklist," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto Setyanto kepada wartawan, Senin (20/1).

Baca Juga: Pengusaha bawang putih minta laporan awal wajib tanam diterapkan sebagai syarat impor

Kementan memastikan cara tersebut juga tetap akan menjaga kepatuhan terhadap wajib tanam. Kendati tidak ada jaminan importir akan menjalankan aturan tersebut. "Kalau ketahuan kita blacklist langsung importirnya," terang Prihasto.

Importir bawang putih wajib menanam sebanyak 5% dari total RIPH yang diajukan. Sebelumnya, importir lama harus melaporkan 10% penanaman dan importir baru melaporkan 25% penanaman dari total wajib tanam saat mengajukan RIPH.

Baca Juga: Data Pangan BPS Jadi Acuan Kebijakan Pangan




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×