kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Kementan curigai ada kebocoran subsidi pupuk


Selasa, 17 Juni 2014 / 21:49 WIB
Kementan curigai ada kebocoran subsidi pupuk
ILUSTRASI. Cuti bersama Imlek 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pertanian mencurigai adanya kebocoran subsidi pupuk yang menyebabkan penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai sasaran. Akibatnya, banyak daerah-daerah yang tidak mendapatkan pupuk sesuai kuotanya.

"Kita memang terus terang saja masih mencurigai adanya kebocoran subsidi pupuk, dengan disparitas harga pupuk yang tinggi memancing orng-orang yang memanfaatkan ini masih tinggi," ujar Menteri Pertanian, Suswono, Di Gedung DPR Jakarta, Selasa (16/6).

Suswono menjelaskan, kebocoran pupuk bersubsidi yang terjadi saat ini sudah menjadi rahasia umum. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tidak pernah ada tindakan yang tegas dari petugas terhadap orang-orang menyebabkan terjadinya kebocoran pupuk.

Ketika ditanya berapa data kebocoran pupuk tersebut, Suswono mengakui tidak memiliki data pasti. Namun, menurutnya, Kementan akan terus berusaha agar kebocoran subsidi pupuk tersebut dapat dihentikan dengan menambah anggaran Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida (KP3).

"Inilah yang kami terus terang saja tidak memiliki data pasti ya, tapi memang kebocoran ini bukan rahasia, dan kasus-kasus penemuan penyimpangan pupuk ini jarang diproses sampai tuntas oleh pengadilan," katanya.

"Jadi efek jeranya kurang. Makanya KP3 ini didalamnya ada Polisi dan Jaksa untk tindakannya makin keras dan kita akan naikan anggarannya," tandasnya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×