Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait usulan penggabungan badan karantina dari beberapa kementerian.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, karena pada saat ini badan karantina juga dimiliki oleh dua kementerian lain. Adapun kementerian tersebut adalah Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami kaji dulu bersama dengan kementerian terkait, dibuat kajian baru diputuskan nanti," ujar Amran di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4).
Komisi IV DPR selaku mitra kerja Kementan meminta kajian terhadap penggabungan badan karantina dilakukan dalam dua bulan ke depan, agar tidak menghambat kinerja DPR dalam membuat Undang-undang. Kajian tersebut meliputi, kebutuhan pegawai, anggaran, sarana dan prasarana karantina.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daniel Johan menjelaskan, tujuan penyatuan lembaga karantina karena keberadaan karantina saat ini semakin penting.
"Peranan dan fungsi yang strategis dari Iembaga karantina untuk menjadi penjaga gerbang utama (first defense line) terhadap keluar masuknya media pembawa penyakit baik dari hewan, ikan, maupun tumbuhan harus diperkuat dan ditingkatkan," jelas Daniel.
Dengan diperkuat dan ditingkatkan akan membuat karantina mampu berakselerasi dengan kebijakan pasar bebas, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Termasuk antisipasi terhadap besarnya volume perdagangan, khususnya bidang pertanian dan pangan Indonesia dengan negara lain," tutur Daniel.
Selain itu, penyatuan atau pembentukan Badan Karantina Nasional merupakan salah satu rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia untuk mempersiapkan kelembagaan yang mandiri, independen, dan otonom.
"Sehingga mampu mengintegrasikan seluruh pemeriksaan karantina (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan)," ujarnya.
(Pramdia Arhando)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News