kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan Usulkan HPP Gula Naik


Senin, 22 Maret 2010 / 12:09 WIB
Kementan Usulkan HPP Gula Naik


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Test Test

JAKARTA. Sedikit kabar baik bagi petani tebu. Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar menaikkan harga pokok penyangga (HPP) gula. Kementan berharap Surat Keputusan penetapan HPP tersebut segera terbit mengingat musim gilling akan berlangsung pada Mei mendatang.

Maklum, memasuki musim panen, pemerintah sejatinya menetapkan harga pokok penyangga (HPP) gula. Meski enggan merinci dengan detail, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian yang juga Sekretaris Jendral Dewan Gula Indonesia (DGI) Achmad Mangga Barni mengaku, besaran HPP yang diusulkan Kementan naik dari HPP yang berlaku pada tahun lalu. Pada 2009, HPP gula yang ditetapkan sebesar Rp 5.350 per kilogram (kg).

“Usulan HPP sudah kita sampaikan dan sudah ada di Kementerian Perdagangan, yang jelas kita usulkan naik karena cost nya juga diperkirakan naik salah satunya akibat subsidi pupuk yang akan dihentikan,” papar Mangga.

Tahun ini Kementerian Pertanian memproyeksikan tingkat produksi gula akan mencapai 2,9 juta ton, naik dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 2,6 juta ton. Peningkatan tersebut salah satunya dipicu perluasan lahan tanam. Mengutip data Kementan, perkiraan sementara luas lahan yang ditanami tebu per akhir 2009 mencapai 443.832 ha dan tahun ini diperkirakan akan bertambah menjadi 446.150 ha.

Namun, hingga saat ini Mangga mengaku timnya tengah menghitung potensi produksi per lokasi per tanam dari sejumlah kebun yang akan panen mulai pertengahan 25 Mei 2010. “Hasilnya baru bisa didapat awal April, mudah-mudahan tidak jauh dari angka-angka yang sudah kita rencanakan, mungkin menurun, tapi mudah-mudahan tidak jauh,” ucap Mangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×