kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN Terus Mengawal Proses Pembentukan Holding Danareksa Tahap II


Selasa, 08 Februari 2022 / 17:26 WIB
Kementerian BUMN Terus Mengawal Proses Pembentukan Holding Danareksa Tahap II


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Danareksa (Persero) telah bertransformasi menjadi Holding Pengelola BUMN Lintas Sektor atau disebut juga Holding Danareksa. Pemerintah melalui Kementerian BUMN memastikan terus mengawal kelanjutan pembentukan holding tersebut untuk tahap II.

Sebagai informasi, proses pembentukan Holding Pengelola BUMN Lintas Sektor Tahap I telah memasuki proses akhir seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.

Lewat beleid tersebut, Danareksa ditunjuk sebagai pemilik saham dari BUMN Lintas Sektor. Penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding Danareksa.

Sepuluh BUMN yang tergabung dalam holding tersebut antara lain PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan, saat ini pemerintah masih mengawal proses pembentukan Holding Pengelola BUMN Lintas Sektor untuk tahap kedua. “Tahap ini ditargetkan rampung pada 2022,” ujar dia, Selasa (8/2).

Baca Juga: Danareksa Bertransformasi Sebagai Holding Pengelola BUMN Lintas Sektor

Adapun beberapa perusahaan pelat merah yang akan bergabung menjadi anggota holding berasal dari sektor konsultasi konstruksi seperti PT Virama Karya, PT Bina Karya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya. Selain itu, terdapat pula BUMN dari sektor pengelola air seperti Perum Jasa Tirta I dan II yang akan bergabung dalam holding tahap II tersebut.

Arya menambahkan, pembentukan Holding Pengelola BUMN Lintas Sektor yang dipimpin Danareksa bertujuan untuk pengembangan usaha anggota-anggota holding melalui value creation dengan transformasi model dan proses bisnis, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Contohnya, holding ini akan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai perusahaan yang modern, smart, dan green industrial estate. Lalu, Perusahaan Pengelola Aset menjadi pilar restrukturisasi BUMN dan national asset management company. Dan seterusnya untuk anggota holding lain,” ungkap dia.

Dalam berita sebelumnya, holding Danareksa berkomitmen menciptakan nilai tambah dengan cara meningkatkan sinergi kolaborasi dalam Value Chain dan Product/Service Offering, peningkatan Bargaining Position, dan Sharing Capabilities & Collaboration.

Di samping itu, holding tersebut akan melakukan transformasi melalui penguatan dan penyelarasan strategi, arahan bisnis dan tata kelola, optimalisasi model bisnis, dan proses bisnis utama maupun pendukung.

Baca Juga: Komisi VII DPR Geram, Heran Smelter BUMN Tambang Kapasitasnya Mungil

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, pembentukan Holding Pengelola BUMN Lintas Sektor ini tampak seperti miniatur konglomerasi BUMN. Artinya, berbagai BUMN dengan latar belakang bisnis atau industri yang berbeda disatukan dalam satu kelompok holding.

Holding yang dipimpin Danareksa ini dipandang dapat membantu aspek restrukturisasi dan finansial yang dibutuhkan oleh para anggota holding. “Alhasil, masing-masing anggota holding dapat tumbuh lebih sehat ke depannya,” imbuh dia, Selasa (8/2).

Danareksa sendiri telah menjadi perusahaan jasa keuangan dengan pengalaman lebih dari 45 tahun serta dikenal baik secara nasional maupun internasional dalam investment banking, capital market, financial advisory, serta underwriter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×