kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kementerian ESDM: Ada 34 perusahaan yang mengajukan tambahan kuota produksi batubara


Selasa, 23 Juli 2019 / 07:56 WIB
Kementerian ESDM: Ada 34 perusahaan yang mengajukan tambahan kuota produksi batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membuka pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pelaku usaha batubara. Hingga kini, ada 34 perusahaan yang telah mengajukan revisi untuk menambah kuota produksi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Hendrasto mengatakan, pengajuan revisi RKAB ini dibuka hingga akhir bulan Juli. "Yang sudah mengajukan sekitar 34. Nantinya kami tunggu sampai akhir bulan ini," kata Hendrasto saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (22/7) malam.

Hendrasto menyampaikan, Kementerian ESDM hanya akan mengevaluasi RKAB perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sementara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah, evaluasi RKAB akan dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Kuota produksi masing-masing provinsi ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Namun, Hendrasto bilang, pada revisi RKAB hingga saat ini, pihaknya masih belum menentukan kuota produksi di level provinsi. "Kami yang pusat aja, IUP daerah nanti ke sana (pemprov). Tapi itu nanti, belum ditentukan," tutur Hendrasto.

Yang jelas, ada sejumlah syarat dan pertimbangan yang akan diperhatikan oleh Kementerian ESDM dalam persetujuan revisi RKAB tersebut. Hedrasto mengungkapkan, syarat itu khususnya terkait dengan pemenuhan pasokan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sepanjang semester I 2019.

"Salah satunya DMO jadi syarat dan kinerja lainnya sampai triwulan II. Kami tunggu, kalau nggak melaporkan, ya, nggak akan kami penuhi," kata dia.

Di samping itu, Hendrasto juga memastikan bahwa kondisi pasar saat ini berupa harga dan pasokan batubara, akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menambah kuota produksi. Sehingga, pengajuan revisi yang disampaikan perusahaan belum pasti akan disetujui. "Ya nanti jadi pertimbangan (kondisi pasar). Namanya juga usul, bisa dipenuhi, bisa tidak. Kami lihat kinerjanya seperti apa," pungkas Hendrasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×