kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Kementerian ESDM Akan Bentuk 4 Satgas Penegakan Hukum


Rabu, 08 November 2023 / 13:01 WIB
Kementerian ESDM Akan Bentuk 4 Satgas Penegakan Hukum
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk empat Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum . KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk empat Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum untuk menangani masalah penyelewengan di sektor mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, hingga kelistrikan. 

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Suswantono menyatakan, pihaknya sebagai Irjen bertugas mengawasi unit-unitnya secara internal. 

“Namun, kekurangan kami tidak ada perangkat memobilisasi masalah tindak ilegal mining di luar itu,” ungkapnya di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (6/11). 

Baca Juga: Ini Alasan Kementerian ESDM Tolak 22 Dokumen Revisi RKAB Batubara Tahun 2023

Maka itu, beberapa minggu yang lalu pihaknya sudah rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk merancang Keputusan Presiden (Keppres) penegakan hukum di sektor ESDM. 

Dalam hal ini akan dibentuk empat Satgas. Bambang menjelaskan, Satgas ini merupakan gabungan dari semua Kementerian termasuk TNI/Polri dan Kejaksanaan. 

“Ada 4 bagian di situ, ilegal mining, ilegal driling, kemudian BBM distribusinya, dan pencurian listrik,” jelasnya. 

Satgas pertama ialah penegakan penambangan ilegal di mana Direktur Jenderal Minerba sebagai leading sector. 

Kemudian, satgas kedua berkaitan dengan penegakan pengeboran ilegal di mana Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai leading sector. 

Satgas ketiga berkaitan dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas sebagai leading sector. 

Satgas keempat berkaitan dengan pencurian listrik di mana Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) sebagai leading sector. 

Bambang mengakui, proses pembentukan Satgas ini hanya tinggal menunggu Keppres. Jika sudah keluar, pihaknya akan langsung menindaklanjuti penyelewengan yang terjadi di sektor ESDM. 

Baca Juga: Menteri ESDM Sebut Kelanjutan Divestasi Vale (INCO) Ada di Tangan Kementerian BUMN

“Kami sudah punya datanya semua, kalau ini keluar Keppresnya kita akan segera action,” tegasnya. 

Di dalam RDP tersebut salah satu Anggota Komisi VII DPR RI, Willy Midel Yoseph dari Fraksi PDI-P menceritakan saat ini pertambangan ilegal di Kalimantan Tengah masih marak terjadi. 

“Terutama di Murung Raya yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) atau ex AKT yang sampai saat ini masih berproduksi. Tentu saja saya minta ketegasan dari negara melalui Pak Dirjen Minerba,” ujarnya. 

Pasalnya, sudah berkali-kali permasalahan ini dibahas oleh Kementerian ESDM namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. 

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Desember 2022 telah ada wacana PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berencana mengambil penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). 

“Saya mendorong agar masalah ini cepat diselesaikan kalau memang ada rencananya untuk segera lelang, kapan lelangnya gitu supaya ini jangan berlarut-larut,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×