kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.345   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.598   -37,79   -0,57%
  • KOMPAS100 949   -14,20   -1,47%
  • LQ45 740   -10,51   -1,40%
  • ISSI 206   0,15   0,07%
  • IDX30 385   -5,43   -1,39%
  • IDXHIDIV20 462   -8,12   -1,73%
  • IDX80 108   -1,53   -1,40%
  • IDXV30 112   -0,99   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,44%

Kementerian ESDM Bakal Kerek Tarif PNBP Batubara


Selasa, 11 Maret 2025 / 04:47 WIB
Kementerian ESDM Bakal Kerek Tarif PNBP Batubara
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor mineral dan batubara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor mineral dan batubara.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi dua peraturan pemerintah, yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM serta PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Usaha Pertambangan Batubara.

Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, revisi aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola PNBP tanpa membebani industri pertambangan.

“Tidak ada maksud untuk memberatkan pihak manapun. Kami berharap industri tetap berkelanjutan dan dapat berkontribusi lebih bagi kemakmuran bangsa,” kata Tri dalam Konsultasi Publik melalui YouTube, dikutip Senin (10/3).

Baca Juga: ABM Investama Ungkap Kadar Kalori Perlu Dipertimbangkan dalam Penentuan HBA Ekspor

Sementara itu, realisasinya 2024, PNBP subsektor minerba mencapai Rp142,88 triliun. Hasilnya turun dari Rp172,96 triliun pada 2023. Secara keseluruhan, PNBP sektor ESDM tahun lalu tercatat Rp269,5 triliun, turun 10% dari Rp300,3 triliun pada 2023.

Namun, pencapaian tersebut tetap melampaui target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp234,2 triliun, dengan realisasi mencapai 115% dari target.

Dengan revisi aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memastikan keberlanjutan industri batu bara di tengah dinamika pasar global.

Baca Juga: Diprotes Importir China, Dirjen Minerba Tegaskan Tak Ada Penundaan Penerapan HBA

Berikut rincian usulan perubahan tarif royalti batu bara dalam PP 26 Tahun 2022 dalam sosialisasi mengenai revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP Tahun 2022:

1. Usulan perubahan tarif royalti batu bara berdasarkan jenis kontrak untuk izin usaha pertambangan:

- Tingkat kalori  ≤ 4.2OO

HBA < US$70/ton tarif royalti tidak berubah atau tetap 5%,  

HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 6%

HBA ≥ US$90 tarif royalti naik dari 8% menjadi 9%.

- Tingkat kalori > 4.2OO – 5.200

HBA < US$70/ton revisi royalti tidak berubah atau tetap 7%

HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 8,5%

HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5%.

- Tingkat Kalori ≥ 5.2OO

HBA < US$70/ton tidak berubah atau tetap 9,5%

HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 11,5%

HBA ≥ US$90 tarif royalti tetap di angka 13,5%.

2. Usulan perubahan tarif royalti batu bara berdasarkan jenis kontrak untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B):

- Tingkat kalori  ≤ 4.2OO

HBA < US$70/ton tarif royalti tidak berubah atau tetap 5% dengan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar 8,5%.

HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dalam revisi tersebut tetap 6% dengan PHT 7,5%

HBA ≥ US$90 tarif royalti naik dari 8% menjadi 9% sedangkan untuk PHT turun dari 5,5% menjadi 4,5%.

- Tingkat kalori  > 4.2OO – 5.200  

HBA < US$70/ton revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 7% dengan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar 6,5%.

HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tarif royalti tetap 8,5% dengan PHT 5%.

HBA ≥ US$90 tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5% sedangkan untuk PHT turun dari 3% menjadi 2%.

- Tingkat kalori  ≥ 5.2OO

HBA < US$70/ton tarif royalti tidak berubah atau tetap 9,5% dengan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar 4%.

HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tarif royalti tetap 11,5% dengan PHT 2%

HBA ≥ US$90 tarif royalti tetap di angka 13,5% dengan PHT tetap 0%.

3. Usulan perubahan tarif royalti batu bara berdasarkan jenis kontrak untuk eksisting izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 28%:

- Tingkat kalori  ≤ 4.2OO

HBA < US$70/ton tarif royalti tidak berubah atau tetap 5%

HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tarif royalti tetap 6%.

HBA ≥ US$90 tarif royalti naik dari 8% menjadi 9%.

- Tingkat kalori > 4.2OO – 5.200

HBA < US$70/ton tarif royalti tidak berubah atau tetap 7%

HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 8,5%

HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5%.

- Tingkat Kalori ≥ 5.2OO

HBA < US$70/ton tarif royalti tidak berubah atau tetap 9,5%

HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 11,5%

HBA ≥ US$90 tarif royalti tetap di angka 13,5%.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Kalimantan Tengah 11-12 Maret: Berawan, Waspadai Potensi Hujan Petir

Menarik Dibaca: Daftar Gift Code Ojol The Game 11 Maret 2025 Paling Update di Bulan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×