kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

Kementerian ESDM Beberkan Substansi Utama RUU Minerba


Rabu, 12 Februari 2025 / 17:07 WIB
Kementerian ESDM Beberkan Substansi Utama RUU Minerba
ILUSTRASI. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung usai rapat kerja bersama DPR di Jakarta (23/1/2025).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, terdapat sembilan poin utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan keempat Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). RUU ini dijadwalkan untuk dibahas pada Rabu malam (12/2).

Menurut Yuliot, poin pertama mencakup penyesuaian beberapa ketentuan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pengaturan mengenai wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral, logam, dan batu bara, yang akan diprioritaskan bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan guna meningkatkan perekonomian daerah.

Baca Juga: Soal Revisi UU Minerba, Bahlil Lahadalia Beri Tanggapan Begini

Ketiga, prioritas pemberian WIUP mineral logam kepada badan usaha milik perguruan tinggi, dengan mempertimbangkan luas WIUP dan akreditasi perguruan tinggi, bertujuan untuk meningkatkan akses serta layanan pendidikan.

Keempat, WIUP mineral logam atau batu bara yang berorientasi pada hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan skema prioritas.

Kelima, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan diprioritaskan bagi BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, organisasi keagamaan, dan badan usaha milik perguruan tinggi.

"Sementara IUPK untuk badan usaha swasta diberikan dengan cara lelang," kata Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Baleg di Jakarta, Rabu (12/2).

Keenam, peningkatan nilai tambah mineral akan melibatkan penelitian dan pengembangan oleh lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta, yang juga mendapatkan hak menyamai dalam lelang WIUP/WUPK mineral.

Ketujuh, regulasi terkait penerimaan bukan pajak dari kegiatan pertambangan mineral dan batu bara akan berada di bawah kendali menteri. Kedelapan, IUP yang diterbitkan sebelum undang-undang ini diberlakukan, jika hasil evaluasi menunjukkan adanya tumpang tindih dengan IUPK, dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ini Poin Penting RUU Minerba

"Kesembilan limitasi pembentukan peraturan pelaksanaan serta pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang ini setelah berlaku," tambahnya.

Yuliot bilang Menteri ESDM telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU Minerba melalui surat nomor T-53/MN.01MEM.S/2025 pada 12 Februari 2025. DIM tersebut telah diparaf oleh perwakilan pemerintah sebagai bahan pembahasan.

Dalam DIM yang diusulkan pemerintah, terdapat 256 butir permasalahan, dengan rincian sebagai berikut: 104 DIM tetap sesuai rumusan DPR RI, 2 DIM mengalami penyesuaian ayat, 34 DIM mengalami perubahan, serta 6 DIM tetap dengan perubahan redaksional.

Selain itu, terdapat 2 DIM yang diperbaiki redaksionalnya, 2 DIM dengan penyesuaian redaksi, 39 DIM dengan penambahan pasal, 6 DIM dengan penambahan ayat, 8 DIM dihapus, 3 DIM ditambah, 1 DIM mengalami reposisi pasal, serta 49 DIM dengan penambahan penjelasan.

Dalam forum yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan pembahasan DIM akan berlanjut malam ini pukul 20.00 WIB.

"Selesai tidak selesai kita sambung lagi besoknya. Jadi kita tidak bisa selesaikan satu hari. Kalau selesai syukur Alhamdulillah," tandas Bob.

Baca Juga: Prinsip Keadilan Dipertanyakan dalam Revisi UU Minerba

Selanjutnya: Libur Sekolah Ramadan 2025: Kapan Anak-Anak Mulai Libur? Ini Jadwal Lengkapnya!

Menarik Dibaca: Cek Harga Emas ANTAM dan Beli Lewat Aplikasi Ini! Dijamin Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×