kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM belum bisa melaksanakan lelang wilayah pertambangan


Kamis, 04 Juni 2020 / 14:29 WIB
Kementerian ESDM belum bisa melaksanakan lelang wilayah pertambangan
ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejauh ini belum bisa melaksanakan lelang wilayah pertambangan, sebab masih menunggu pembuatan peraturan pelaksana dari perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang belum lama ini disahkan DPR RI.

Sebelumnya, pemerintah pernah menargetkan pembukaan penawaran lelang pertambangan pada kuartal pertama lalu. Penawaran tersebut diprioritaskan untuk tiga Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditetapkan di tahun lalu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 181 K/30/MEM/2019 tentang WIUP dan WIUPK Periode Tahun 2019.

Baca Juga: Revisi RKAP masih proses, ini strategi PLN pertahankan kinerja di tengah wabah corona

Ketiga WIUPK tersebut merupakan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Di antaranya WIUPK Pongkeru seluas 4.252 hektare (ha), WIUPK Lingke Utara seluas 943 ha, dan WIUPK Bulubalang seluas 1.666 ha. Selain itu, ada empat WIUPK penetapan 2018 yang akan dilelang terbuka yakni WIUPK nikel Suasua, WIUPK nikel Latao, WIUPK nikel Kolonodale, dan WIUPK batubara Rantau Pandan.

Asal tahu saja, hingga akhir tahun lalu, tidak ada satu pun WIUPK yang berhasil dilelang akibat terganjal permasalahan administrasi dan kasus hukum, terutama terkait dengan tumpang tindih lahan dan perizinan.

Sementara itu, Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyampaikan, pihaknya memang merencanakan lelang wilayah pertambangan tersebut sejak kuartal pertama lalu.

Namun, hal ini belum dapat terlaksana seiring adanya Kepmen ESDM No 80 K/32/MEM/2020 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi (KDI) WIUP dan WIUPK. Melalui beleid yang terbit pada bulan April 2020 tersebut, pemerintah mesti menyesuaikan lagi harga KDI WIUP dan WIUPK yang sudah ditetapkan Menteri sebelum ditawarkan atau dilelang.

Baca Juga: Menteri ESDM: Penyesuaian harga gas diharapkan memberikan dampak positif bagi negara

Sekadar catatan, Kepmen ESDM No 80 K/32/MEM/2020 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 81/2019 mengenai tarif PNBP di Kementerian ESDM.

Wafid mengaku, pemerintah sebenarnya telah menyelesaikan penyesuaian harga KDI atas wilayah pertambangan yang hendak dilelang. “Tetapi ini tidak bisa segera dilaksanakan karena terbentur oleh disetujuinya RUU Minerba di bulan Mei lalu,” kata dia, hari ini (4/6).

Ia menyebut, dalam 6 bulan sejak disahkannya UU Minerba yang baru, maka tidak ada pemberian izin WIUP dan WIUPK baru sampai diselesaikannya peraturan pelaksana dari beleid tersebut. “Jadi saat ini semuanya ditunda, tidak ada lelang wilayah pertambangan,” ujar Wafid.

Dalam berita sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai regulasi turunan dari UU Minerba yang baru. Ketiga RPP tersebut berkaitan dengan pengelolaan pertambangan minerba, wilayah pertambangan, serta pembinaan dan pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×