kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Berikan Perpanjangan IUPK bagi 3 Perusahaan


Jumat, 21 Januari 2022 / 13:59 WIB
Kementerian ESDM Berikan Perpanjangan IUPK bagi 3 Perusahaan
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah memberikan perpanjangan operasi tambang batubara menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada tiga perusahaan yang masuk dalam perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin menjelas seperti yang diketahui pada status perpanjangan PKP2B generasi I, beberapa perusahaan sudah diperpanjang statusnya. 

"Beberapa perusahaan tersebut adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (20/1). 

Melansir materi konferensi pers Dirjen Minerba, PT Arutmin Indonesia yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah mendapatkan perpanjangan status PKP2B pada 2 November 2020 dari semula luas tambangnya  57.107 Ha menjadi  34.207 Ha setelah diperpanjang menjadi IUPK. Adapun perpanjangan IUPK Arutmin sampai dengan 1 November 2030. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Rancang Omnibuslaw Minerba untuk Memacu investasi Sektor Minerba

Kemudian, PT Kendilo Coal Indonesia telah mendapatkan perpanjangan IUPK pada 14 September 2021 dengan masa berlaku hingga 13 September 2031. Luas tambang Kendilo 1.869 Ha. 

Ketiga, PT Kaltim Prima Coal yang juga merupakan anak usaha BUMI dengan luas tambang 84.938 Ha yang masa kontraknya habis pada 31 Desember 2021. Ridwan menjelaskan, KESDM sudah memberikan persetujuan teknis (kinerja dan RSPW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi yang diterbitkan oleh BKPM. 

Namun sejauh ini, Ridwan belum menjelaskan lebih rinci mengenai apakah luas wilayah KPC akan diciutkan setelah statusnya menjadi IUPK. 

Adapun terdapat dua perusahaan yang masa kontraknya akan habis di tahun ini dan sudah mengajukan permohonan perpanjangan dan sedang dalam proses. Kedua perusahaan itu ialah, PT Multi Harapan Utama dengan luas 39.972 Ha di Kalimantan Timur yang masa berlaku kontraknya selesai pada 1 April 2022. Saat ini statusnya dalam tahap evaluasi kinerja, wilayah RPSW dan hilirisasi (target Januari 2022). 

Baca Juga: Sebanyak 139 Perusahaan Batubara Sudah Boleh Ekspor Batubara Lagi

Kemudian, PT Adaro Indonesia dengan luas 31.380 Ha di Kalimantan Selatan yang masa berlaku kontraknya selesai pada 1 Oktober 2022. Saat ini statusnya dalam tahap evaluasi kinerja, wilayah RPSW dan hilirisasi (target Maret 2022). 

Adapun untuk dua perusahaan lain yang masuk dalam status Perpanjangan PKP2B generasi I adalah PT Kideco Jaya Agung dengan luas wilayah 47.500 Ha di Kalimantan Timur yang masa kontraknya habis di 13 Maret 2023. Statusnya saat ini belum mengajukan permohonan. 

Kemudian, PT Berau Coal dengan luas tambang 108.009 Ha di Kalimantan Timur yang masa berlaku izinnya selesai di 26 April 2025. Saat ini statusnya juga belum mengajukan permohonan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×