kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Kementerian ESDM berikan tanda keselamatan migas bagi KKKS dan badan usaha hilir


Minggu, 05 Juli 2020 / 20:53 WIB
Kementerian ESDM berikan tanda keselamatan migas bagi KKKS dan badan usaha hilir
ILUSTRASI. Medco Energi Internasional (MedcoEnergi)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyelenggarakan Pemberian Tanda Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tahun 2020. Penghargaan ini dengan kriteria pencapaian jam kerja aman (Patra Nirbhaya) dan manajemen keselamatan migas (Patra Karya).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo menyatakan, bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan permohonan penghargaan ini.

Baca Juga: Industri LNG terpuruk, SKK Migas: Butuh renegosiasi kontrak dan insentif

Dia menjelaskan, penghargaan dengan kategori Patra Nirbhaya diberikan kepada KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir tanpa kehilangan jam kerja sebagai akibat kecelakaan. Sedangkan penghargaan dengan kategori Patra Karya adalah penghargaan tertinggi dari keselamatan migas yang diberikan kepada KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir terkait manajemen keselamatan migas.

Ketentuan umum terkait penilaian Penghargaan Keselamatan Migas, antara lain kecelakaan adalah kejadian yang tidak terencana atau tidak disengaja dan tidak terkendali yang disebabkan oleh manusia, peralatan/instalasi, situasi/faktor lingkungan atau kombinasi dari faktor-faktor tersebut yang mengganggu proses kerja dan/atau dapat menimbulkan cedera, kematian, kerusakan properti/sarana dan prasarana, termasuk kondisi darurat.

Selanjutnya, jenis kejadian yang dimaksud adalah kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, berupa kebocoran dan/atau tumpahan (minyak, gas, dan bahan berbahaya dan beracun lainnya) melebihi 15 barel, kerusakan properti melebihi US$ 10.000, gangguan operasional termasuk blow out, kerusakan peralatan, kegagalan tenaga (power failure) dan lain-lain, gangguan keamanan, termasuk sabotase, vandalisme, terorisme dan lain-lain, serta bencana alam.

"Kecelakaan yang dikategorikan menghilangkan jam kerja aman adalah kecelakaan yang menimpa setiap orang yang berada di tempat kerja dan di bawah wewenang Kepala Teknik, termasuk karyawan pusat yang sedang mengadakan kunjungan kerja, tamu dan pihak lainnya yang berada di dalam tempat kerja," papar Adhi dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan ini.

Baca Juga: PGN terapkan harga gas US$ 6 per MMBTU secara proporsional di wilayah Sumatera

Sementara permohonan Penghargaan Patra Nirbhaya dapat diajukan oleh Kepala Teknik KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir yang memenuhi persyaratan yaitu mempunyai Kepala Teknik, setiap Kepala Teknik yang mewakili entitas tertentu hanya dapat mengajukan 1 penghargaan untuk keseluruhan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya (bukan berdasarkan lapangan atau jenis kegiatan) dan apabila terjadi alih kelola atau perubahan pemilik/pengguna/operator, maka jam kerja aman yang diakui adalah sejak entitas tersebut resmi beralih kelola atau berubah pemilik/pengguna/operator.

Syarat lainnya adalah melakukan Audit SMKM secara mandiri sesuai SK Kepala Inspeksi Migas Nomor: 0196.K/18/DMT/2018 dan telah disampaikan melalui website Keselamatan Migas (www.keselamatanmigas.id), memiliki jam kerja aman minimal 2 tahun, tidak ada kecelakaan fatality dan/atau berat dalam 2 tahun terakhir, menyampaikan laporan jam kerja aman secara periodik kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi Migas, telah memiliki catatan jam kerja aman yang mencukupi untuk memperoleh penghargaan.

Untuk Penghargaan Patra Karya, juga diajukan oleh Kepala Teknik KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir. Persyaratannya pun relatif sama, hanya untuk penghargaan ini pemohon harus memiliki jam kerja aman minimal 3 tahun dan tidak ada kecelakaan fatality dan/atau berat dalam 3 tahun terakhir.

Selain itu, tidak ada kerusakan properti (property damage) melebihi US$ 10.000 dalam 3 tahun sebelum pemberian penghargaan dan tidak ada tumpahan minyak melebihi 15 barel sekurang-kurangnya dalam 3 tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×