kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM dorong pemanfaatan jaringan gas untuk keperluan domestik


Minggu, 28 April 2019 / 15:19 WIB
Kementerian ESDM dorong pemanfaatan jaringan gas untuk keperluan domestik


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemanfaatan jaringan gas untuk keperluan domestik lewat upaya pembangunan satu juta Sambungan Rumah (SR) per tahun mulai tahun 2020.

Kementerian ESDM dijelaskan alokasi gas untuk domestik terus meningkat tiap tahun dengan rerata 8%.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pada tahun 2018 pemanfaatan gas domestik mencapai 60%. "Di tahun 2019, ESDM menargetkan adanya peningkatan di atas 60%," ujar Ego dalam keterangan resminya, Jumat (26/4).

Adapun pemanfaatan gas bumi di tahun 2018 meliputi sejumlah sektor antara lain; LNG domestik (6,03%), LPG domestik (2,3%), kelistrikan (12,78%), pupuk (10,94%). Sementara alokasi untuk industri (25,25%), lifting minyak sebesar (2,81%) serta jargas (0,05%).

Ego menambahkan jika diekspor harga gas mungkin bisa lebih tinggi namun pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemanfaatan domestik.

Salah satu program yang akan digencarkan yakni pembangunan jaringan gas kota (Jargas) demi memberikan akses energi seluas-luasnya kepada masyarakat, penghematan biaya bahan bakar, mengurangi beban subsidi LPG dan menghemat devisa negara.

Kementerian ESDM telah mengambil sejumlah langkah, salah satunya menggandeng Perusahaan Gas Negara (PGN). Selain itu, upaya ini mendapat dukungan tambahan lewat penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN migas penerima penugasan untuk melakukan pengembangan jargas.

Pengembangan jargas ini dapat dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN migas penerima penugasan.

Lebih lanjut Ego bilang pembangunan Jargas melalui dana APBN hanya bisa membangun 100.000 SR per tahun. "Dampaknya tidak akan terasa, karena dalam rencana umum penyediaan energi nasional disebutkan bahwa target pemasangan Jargas sekitar 5 juta SR hingga tahun 2025," pungkas Ego.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×