kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM dorong pengelolaan sumur tua oleh BUMD dan KUD


Senin, 18 Mei 2020 / 13:13 WIB
Kementerian ESDM dorong pengelolaan sumur tua oleh BUMD dan KUD
ILUSTRASI. Kementerian ESDM dorong mengelolaan sumur tua


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pengelolaan sumur minyak tua oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih mengatakan, hal tersebut mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Menurut Soerjaningsih, saat ini terdapat 1.440 sumur minyak tua yang dikelola KUD atau BUMD dan produksinya mencapai 905,23 barel per hari. Ia menyebut, meski jumlahnya tidak terlalu besar, pengelolaan sumur tua mampu menambah produksi minyak nasional, disamping juga bermanfaat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pengelolaan sumur tua mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitar dalam wadah KUD atau BUMD untuk mengusahakan sumur tua," kata Soerjaningsih dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Senin (18/5).

Baca Juga: Pertamina Hulu Mahakam nantikan insentif bagi sektor hulu migas

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008, sumur tua merupakan sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sementara memproduksi minyak bumi pada sumur tua adalah usaha mengambil, mengangkat dan atau menaikkan minyak bumi dari sumur tua sampai ke titik penyerahan yang disepakati para pihak.

Soerja memaparkan, dalam pengelolaan sumur tua ini, KUD atau BUMD melakukan reaktivasi dan memproduksi sumur tua atas biaya sendiri dengan menggunakan alat bantu mekanik atau teknologi yang disetujui KKKS. Selanjutnya, minyak hasil produksi ini diserahkan kepada KKKS.

"KUD atau BUMD mendapatkan imbalan jasa atas biaya memproduksikan minyak dan transportasi sampai dengan titik penyerahan yang disepakati bersama dalam perjanjian pemroduksian sumur tua yang berupa uang dan tidak dalam inkind atau minyak bumi," jelas Soerja.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×