Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan langkah baru untuk memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram (kg).
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pelibatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), bahkan tak menutup kemungkinan pembentukan badan baru yang secara khusus mengawasi subsidi energi non-BBM tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai, besarnya alokasi subsidi LPG yang mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat.
"Kalau LPG, itu subsidi-nya Rp 80 triliun sampai Rp 87 triliun per tahun. Tetapi diawasi oleh Kementerian ESDM di bawah Dirjen Migas. Karena itu ke depan, subsidi ini harus kita jaminkan dan kita pastikan untuk tepat sasaran. Nah karena itu institusinya lagi sedang kita pikirkan apakah bisa BPH Migas atau dia sendiri kita membuat badan ad hoc-nya. Itu semua masih dalam diskusi. Dan sampai sekarang kajiannya belum rampung," kata Bahlil di Kantor BPH Migas, Kamis (2/10).
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Penggunaan Insinerator pada PLTSa Sudah Diatur di Perpres
Selama ini, pengawasan distribusi LPG 3 kg berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. Sementara BPH Migas memiliki mandat utama mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan nilai kompensasi mencapai Rp 140 triliun hingga Rp 160 triliun per tahun.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya juga menyampaikan ide integrasi pengawasan tersebut. Menurutnya, mekanisme pelaporan penyaluran LPG bisa meniru skema pengawasan BBM, di mana badan usaha wajib melapor ke BPH Migas.
Namun, perubahan itu tak bisa serta merta dilakukan. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menegaskan, secara regulasi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPH Migas belum mencakup pengawasan LPG.
“Saya kira Kementerian ESDM menyiapkan dengan baik disertai kajian komprehensif jika membentuk badan baru atau menugaskan lembaga yang ada saat ini agar efektif dan efisien,” kata Saleh kepada Kontan, Senin (6/10).
Di sisi lain, efektivitas lembaga baru juga masih menjadi tanda tanya. Pengawasan LPG 3 kg selama ini dinilai lemah, terlihat dari masih seringnya penyalahgunaan distribusi dan subsidi yang tak tepat sasaran.
Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai, langkah pembentukan lembaga pengawas baru bisa menjadi momentum memperbaiki sistem subsidi yang selama ini bocor.
“Saya kira perlu ada organisasi baru dengan kapabilitas yang dibangun berdasarkan data tunggal penerima manfaat (DTSEN) yang disepakati Kemenkeu dan Kementerian ESDM. Dengan dukungan teknologi informasi, subsidi yang tepat sasaran bisa tercapai,” jelas Hadi kepada Kontan, Senin (6/10).
Hadi juga mengingatkan berbagai lembaga sebelumnya sudah diberi kesempatan memperbaiki sistem distribusi LPG, namun belum menunjukkan hasil signifikan.
“Sementara dari tahun ke tahun Subsidi LPG semakin naik,” tegasnya.
Meski demikian, tantangan tak kecil menanti jika pemerintah memutuskan menambah lembaga baru. Selain membutuhkan payung hukum dan anggaran operasional, koordinasi antarinstansi juga harus diperkuat agar tak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Terbit Pekan Ini
Selanjutnya: Targetkan Pembangunan PLTSa, Pemda Diminta Jamin Pasokan Sampah Selama 30 Tahun
Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Mengurangi Risiko Penurunan Kognitif Setelah Usia 55 Tahun, Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News