CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Kementerian ESDM: Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Terbit Pekan Ini


Senin, 06 Oktober 2025 / 15:46 WIB
Kementerian ESDM: Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Terbit Pekan Ini
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi. 


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait program waste to energy (WtE) yang merevisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan segera terbit.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi, Perpres baru tersebut akan diterbitkan dalam minggu ini.

"Minggu ini. Ini, Pak Menteri (Menteri Bahlil), tadi ada 1 ayat yang masih dibahas (dalam Perpres)," ungkap Eniya usai ditemui di agenda Indonesia Energy Transition Dialogue 2025, di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Revisi Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Satu ayat dalam Perpres yang masih dibereskan, kata Eniya, adalah terkait dengan teknis kepastian pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

"Ini benar masuk OSS atau bagaimana? Masih pertanyaan begitu. Jadi, teknis saja kalau itu. Enggak ada isu," jelas Eniya.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang sampah akan segera terbit akan tetap mendukung dan mempercepat pembangunan PLTSa.

Perpres baru ini akan menyederhanakan perizinan dengan menghapus tipping fee dan menggantinya dengan subsidi pembelian listrik dari PLN untuk pengembang PLTSa, serta menugaskan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PLN untuk mempercepat prosesnya. 

Baca Juga: Tipping Fee Sah Dihapus dalam Perpres Pembangkit Sampah yang Baru

Selanjutnya: Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar

Menarik Dibaca: 10 Penekan Nafsu Makan Alami yang Bantu Turunkan Berat Badan Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×