Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi berupa denda finansial hingga pencabutan izin ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang lambat dalam membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter).
Sanksi tersebut dipertegas dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang pedoman pengenaan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian, yang baru diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 26 Agustus 2019 lalu.
Baca Juga: Pemerintah janji akan permudah pemanfaatan limbah smelter
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, beleid tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesungguhan perusahaan pemegang izin ekspor mineral mentah yang saat ini tengah membangun smelter.
"Kan perusahaan-perusahaan itu menikmati ekspor, dan kita ingin memastikan mereka nggak main-main untuk bangun smelter. Itu untuk jaminan agar (pembangunan smelter) tidak mangkrak," kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (30/8).
Pemerintah sebenarnya telah memiliki Permen (Permen) ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, implementasi Permen tersebut dinilai belum efektif, apalagi pengenaan denda finansial dan pencabutan izin ekspor belum diatur secara rinci.
Adapun, sejumlah poin yang diatur dalam Kempen ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2019 ini, antara lain meliputi: Pertama, perusahaan tambang yang mengekspor mineral mentah wajib memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% dari rencana setiap enam bulan berdasarkan laporan hasil verifikasi dari Verifikator Independen.
Baca Juga: Cirus sayangkan rencana percepat larangan ekspor bijih nikel
Kedua, jika persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai paling sedikit 90% dari rencana, maka Direktorat Jenderal Minerba menerbitkan rekomendasi penghentian sementara persetujuan ekspor dari perusahaan tersebut.
Ketiga, perusahaan yang bersangkutan wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri selama enam bulan terakhir.
Keempat, perusahaan tersebut wajib melakukan penyetoran langsung ke kas negara melalui bank persepsi dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah terbitnya surat perintah pembayaran denda administratif.
Kelima, Direktorat Minerba menerbitkan rekomendasi pencabutan penghentian ekspor sementara jika perusahaan tersebut telah memberikan bukti setoran denda administratif dan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari verifikator independen yang menyatakan telah terpenuhinya pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% dalam periode enam bulan terakhir.
Baca Juga: Cirrus minta evaluasi kebijakan hilirisasi mineral
Keenam, apabila perusahaan yang dikenai sanksi tersebut tidak melakukan pembayaran denda adminsitratif, maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 60 hari.