Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru harga gas murah untuk industri atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.
Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Jumat (28/2).
Baca Juga: AKLP Desak Pemerintah Segera Lanjutkan Program Harga Gas Murah
Menurut Bahlil, penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$6,75 - 7,75 per MMBTU.
Kebijakan HGBT, kata Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.
Di samping itu, pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.
Keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor industri disambut baik oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).
"Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor," kata Ketua HKI Sanny Iskandar.
Baca Juga: Program Gas Murah, Kementerian ESDM Tunggu Hitungan Pasokan dan Penerimaan Negara
Pada sektor kelistrikan, kebijakan HGBT bertujuan untuk memastikan pasokan energi dengan harga yang lebih kompetitif. Dengan begitu, tarif listrik bisa tetap stabil bagi masyarakat dan beban subsidi energi bisa berkurang.
Implementasi kebijakan HGBT bahkan membantu mengurangi beban subsidi dan kompensasi listrik yang ditanggung Pemerintah. Dari 2020 hingga 2024, penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mencapai triliunan rupiah, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp 16,06 triliun.
Selain itu, subsidi listrik juga berhasil ditekan, dengan penghematan terbesar sebesar Rp 4,10 triliun di tahun yang sama. Kompensasi listrik juga mengalami penurunan signifikan, mencapai penghematan tertinggi Rp 13,09 triliun.
Secara keseluruhan, kebijakan ini tidak hanya meringankan anggaran negara, tetapi juga meningkatkan efisiensi biaya operasional PLN. Bahkan, di PT PLN Batam, dampak penghematan HGBT pada 2023 tercatat mencapai Rp 844,95 miliar.
Adapun manfaat bagi sektor industri telah memberikan total manfaat ekonomi mencapai Rp 247,26 triliun pada 2020-2023. Dampak paling signifikan terlihat pada peningkatan ekspor sebesar Rp 127,84 triliun dan kenaikan penerimaan pajak Rp 23,30 triliun. Investasi juga tumbuh pesat mencapai Rp 91,17 triliun, mencerminkan kepercayaan investor yang semakin kuat.
Selain itu, kebijakan ini membantu efisiensi anggaran dengan mengurangi subsidi pupuk hingga Rp 4,94 triliun. Secara keseluruhan, HGBT telah memperkuat industri nasional, meningkatkan ekspor dan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
"Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas Bahlil.
Baca Juga: Kementerian ESDM Berikan Sinyal Program Gas Murah Bakal Berlanjut Tahun Depan
Pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa pengguna gas bumi tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT dengan pertimbangan telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari USD6,5 per MMBTU dan/atau USD7 per MMBTU. Terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara serta terdapat pengguna gas bumi tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.
Adapun, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Selanjutnya: Transkrip Lengkap Perseteruan Zelenskiy dan Trump di Gedung Putih
Menarik Dibaca: Resep Brownies Matcha yang Legit dan Enak, Teman Ngeteh untuk Buka Puasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News