Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kenormalan baru atau new normal dalam aktivitas sehari-hari termasuk di kegiatan usaha hulu dan hilir migas tetap harus mengedepankan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Adhi Wibowo.
Ia berharap Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mulai mencari atau menggunakan teknologi baru yang tepat dan efisien dalam menjalankan kegiatan usaha migas di era kenormalan baru. Misalnya dengan mengedepankan kegiatan rapat secara daring.
Baca Juga: Bentuk lima Subholding, Pertamina kejar omzet US$ 100 miliar
"Covid-19 memang mengubah semuanya. Kita harus memperkuat diri kita sendiri, memperkuat SOP. Kita tambah kompetensi dan lakukan mitigasi risiko supaya tidak terjadi kecelakaan," ungkap Adhi dalam siaran pers di situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (12/6).
Adhi mengemukakan, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BU dan BUT menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Penjaminan ini harus dimulai dari komitmen para pimpinan tertinggi perusahaan untuk menempatkan keselamatan sebagai keharusan dalam setiap lingkup pekerjaan.
Ia pun meminta agar BU dan BUT migas baik hulu maupun hilir memiliki suatu sistem manajemen keselamatan yang tidak hanya dipahami oleh top management, melainkan juga para pekerja di lapangan. Dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19, Ditjen Migas melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas telah menerbitkan surat edaran.
Di antaranya Surat Edaran Kepala Inspeksi Nomor 2258/18/DMT/2020 tanggal 13 Maret 2020 perihal Antisipasi Penularan Covid-19, Surat Edaran Kepala Inspeksi Nomor 2471/18/DMT/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal Perpanjangan Masa Berlaku PLO/SKPI dalam Kondisi Darurat Bencana Virus Corona, Surat Edaran Kepala Inspeksi Nomor 4.E/18/DMT/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Memprioritaskan Keselamatan dalam Kondisi Darurat, serta Surat Edaran Kepala Inspeksi nomor 4478/10/DMT/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Pendataan Status Pekerja terkait Covid-19.
Baca Juga: Direksi Pertamina dirombak, begini tanggapan pengamat