Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan izin usaha pertambangan (UP) di Nabire, Papua Tengah, yang sebelumnya dikelola PT Kristalin Ekalestari telah dicabut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa izin usaha tersebut telah dicabut oleh pemberi izin. Dia meluruskan bahwa pencabutan izin bukan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi Satgas PKH memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan IUP.
"Sudah, sudah (dicabut izinnya). Yang mencabut itu pasti pemberi izin, tapi atas rekomendasi (Satgas PKH)," katanya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Tri menegaskan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan mengelola tambang di luar atau melebihi wilayah tambang yang dimiliki.
Baca Juga: PEVS 2026 Bidik Transaksi hingga Rp 1,1 T, Periklindo Soroti Kepastian Insentif EV
"Dia ada tambang, tapi dia melakukan penambangan juga di luar tambangnya," jelasnya.
Adapun PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam sebelumnya dikabarkan berpotensi menjadi pengelola tambang emas tersebut usai pencabutan IUP.
Sayangnya, mengenai hal ini, Tri enggan berkomentar. "(Wilayah tersebut yang diberikan ke Antam?) Saya tidak ngomong," jawabnya singkat.
Untuk diketahui, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan keputusan pencabutan IUP operasi produksi milik PT Kristalin Ekalestari.
Baca Juga: Menperin Minta Data Center Dikembangkan di Klaster Khusus, Ini Alasannya
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, yang membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
Melalui penetapan keputusan ini, seluruh wilayah IUP PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














