kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kementerian ESDM Rencana Kerek Tarif PNBP Komoditas Mineral & Batubara, Ini Daftarnya


Senin, 10 Maret 2025 / 15:08 WIB
Kementerian ESDM Rencana Kerek Tarif PNBP Komoditas Mineral & Batubara, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Produk Hilirisasi Batubara dalam bentuk Grafit Sintetis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba).

Pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM, serta PP Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di sektor pertambangan batu bara.

Baca Juga: Cadangan Batubara Kalori Rendah Melimpah untuk Proyek Gasifikasi

Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP 15 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kementerian ESDM pada Sabtu, 8 Maret 2025 melalui siaran YouTube, berikut daftar komoditas minerba yang diusulkan mengalami kenaikan tarif dalam revisi aturan ini:

1. Batu Bara

Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ? US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).

Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%.

2. Nikel

Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.

3. Nikel Matte

Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah windfall profit 1%.

4. Ferro Nikel

Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%.

5. Nikel Pig Iron

Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%.

6. Bijih Tembaga

Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.

7. Konsentrat Tembaga

Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%.

8. Katoda Tembaga

Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%.

9. Emas

Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.

10. Perak

Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%.

11. Platina

Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.

12. Logam Timah

Baca Juga: Eksportir Batubara yang Tak Pakai HBA Bakal Dikenakan Sanksi

Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%.

Tambahan PNBP untuk Komoditas Baru

Selain menaikkan tarif royalti beberapa komoditas, pemerintah juga mengusulkan penambahan PNBP untuk beberapa mineral yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 26/2022:

Intan

Iuran tetap untuk Kontrak Karya (KK) tahap eksplorasi: Rp 30.000

Iuran tetap tahap eksploitasi/operasi produksi: Rp 60.000

Iuran produksi/royalti dengan single tarif: 6,5%

Perak Nitrat

Royalti dengan single tarif sebesar 4%

Logam Kobalt

Royalti dengan single tarif sebesar 1,5%

Kobalt sebagai Produk Ikutan dalam Nikel Matte

Royalti dengan single tarif sebesar 2%

Perak dalam Konsentrat Timbal

Royalti dengan single tarif sebesar 3,25%

Baca Juga: Beda Nasib Nikel dan Batubara dalam Penetapan HBA dan HMA Sebagai Patokan Harga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×