Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba).
Pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM, serta PP Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di sektor pertambangan batu bara.
Baca Juga: Cadangan Batubara Kalori Rendah Melimpah untuk Proyek Gasifikasi
Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP 15 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kementerian ESDM pada Sabtu, 8 Maret 2025 melalui siaran YouTube, berikut daftar komoditas minerba yang diusulkan mengalami kenaikan tarif dalam revisi aturan ini:
1. Batu Bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ? US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).
Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%.
2. Nikel
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.
3. Nikel Matte
Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah windfall profit 1%.
4. Ferro Nikel
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%.
5. Nikel Pig Iron
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%.
6. Bijih Tembaga
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.
7. Konsentrat Tembaga
Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%.
8. Katoda Tembaga
Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%.
9. Emas
Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.
10. Perak
Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%.
11. Platina
Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
12. Logam Timah
Baca Juga: Eksportir Batubara yang Tak Pakai HBA Bakal Dikenakan Sanksi
Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%.
Tambahan PNBP untuk Komoditas Baru
Selain menaikkan tarif royalti beberapa komoditas, pemerintah juga mengusulkan penambahan PNBP untuk beberapa mineral yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 26/2022:
Intan
Iuran tetap untuk Kontrak Karya (KK) tahap eksplorasi: Rp 30.000
Iuran tetap tahap eksploitasi/operasi produksi: Rp 60.000
Iuran produksi/royalti dengan single tarif: 6,5%
Perak Nitrat
Royalti dengan single tarif sebesar 4%
Logam Kobalt
Royalti dengan single tarif sebesar 1,5%
Kobalt sebagai Produk Ikutan dalam Nikel Matte
Royalti dengan single tarif sebesar 2%
Perak dalam Konsentrat Timbal
Royalti dengan single tarif sebesar 3,25%
Baca Juga: Beda Nasib Nikel dan Batubara dalam Penetapan HBA dan HMA Sebagai Patokan Harga
Selanjutnya: Kode Redeem ML Hari ini 10 Maret 2025 Terbaru, Klaim Sekarang untuk Reward Gratisnya
Menarik Dibaca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 Kota Surabaya dan Sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News