kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.340   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.618   86,45   1,32%
  • KOMPAS100 963   10,57   1,11%
  • LQ45 753   6,24   0,83%
  • ISSI 204   3,07   1,52%
  • IDX30 391   2,33   0,60%
  • IDXHIDIV20 475   7,20   1,54%
  • IDX80 109   1,13   1,05%
  • IDXV30 113   2,27   2,05%
  • IDXQ30 129   1,02   0,80%

Beda Nasib Nikel dan Batubara dalam Penetapan HBA dan HMA Sebagai Patokan Harga


Kamis, 06 Maret 2025 / 22:03 WIB
Beda Nasib Nikel dan Batubara dalam Penetapan HBA dan HMA Sebagai Patokan Harga
ILUSTRASI. Petugas melakukan bongkar muat batu bara pada kapal tongkang di perairan Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (29/9/2024). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan harga batu bara acuan (HBA) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 231.K/MB.01/MEM.B/2024 yakni untuk komoditas batu bara 6.322 kcal per kilogram GAR dengan total moisture 12,26 persen, total Sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 pada angka 125,15 dolar AS per ton pada September 2024 dari sebelumnya HBA Agustus senilai 115,29 dolar AS per ton. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkap perbedaan mendasar dari diterapkannya Harga Mineral Acuan (HMA) untuk jenis mineral seperti nikel dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk batubara. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan HMA dan HBA setiap sekali dalam sebulan. 

Namun, setelah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara pada Senin (24/02) HMA dan HBA akan diumumkan sebanyak dua kali dalam sebulan. 

Lebih jauh, APNI yang diwakili oleh Dewan Penasihatnya, Djoko Widajatno mengatakan nilai HMA yang ditetapkan per 1 Maret tahun ini memiliki angka yang lebih besar dibandingkan dengan harga komoditas yang tercantum dalam platform ekonomi perdagangan global, Trading Economic.

"Kalau dibandingkan, harga HMA nikel yang ditetapkan oleh ESDM untuk Maret 2025 adalah US$ 15.276,33 per dmt. Sedangkan harga Trading Economic saat ini sekitar US$ 15.290 per MT," ungkap Djoko kepada Kontan, Kamis (06/03).

Baca Juga: HBA Jadi Acuan Ekspor, Pengamat Pushep Sebut Harga Tak Kompetitif

Dia menjelaskan, HMA yang ditetapkan oleh ESDM untuk nikel tidak terlalu jauh dari harga global, bahkan bisa dibilang sedikit lebih rendah. 

"Berdasarkan data yang tersedia, harga HMA nikel yang ditetapkan oleh ESDM untuk Maret 2025 tidak jauh berbeda dari harga nikel saat ini yang tercatat di Trading Economics," tambah dia. 

Meski begitu, Djoko mengatakan untuk harga global mineral logam, termasuk di dalamnya nikel saat ini masih menggunakan indeks global. Yang paling umum adalah indeks LME atau indeks London Metal Exchange. 

Asal tahu saja, selain nikel, LME juga menghitung harga mineral aluminium, tembaga, seng, timbal dan timah. 

"Tapi tanpa data spesifik mengenai harga nikel di LME untuk periode yang sama, sulit untuk melakukan perbandingan langsung antara HMA ESDM dan harga LME," jelasnya. 

Ke depan, Djoko bilang, penetapan HMA untuk nikel bisa saja lebih tinggi dari harga di pasar global. Dimana hal ini bisa saja menimbulkan reaksi dari buyer atau importir.

"Termasuk penolakan atau negosiasi ulang harga. Ini mirip dengan apa yang terjadi pada batubara dengan buyer dari China," tambah dia. 

Baca Juga: Regulasi Baru Berlaku: Ini Daftar Harga Batubara Acuan Maret 2025

Larangan Ekspor Nikel Mentah dan Keuntungan HMA Tinggi 

Berbeda dengan batubara, perlu diingat, Indonesia telah menerapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Yang sebelumnya lebih dulu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019. 

HMA yang lebih tinggi dikombinasikan dengan larangan ekspor barang mentah menurut Djoko justru bisa mendukung target hilirisasi dalam negeri. Ini berkaitan dengan standar harga penjualan bijih nikel kepada smelter atau bagian pemurnian sebelum akhirnya bisa diekspor. 

"Untuk Indonesia, kebijakan harga tinggi saya rasa bisa juga mendukung upaya hilirisasi industri nikel dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara melalui ekspor barang yang telah diproses," jelasnya. 

Adapun, larangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan industri smelter dan mengolah bijih nikel menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi. Seperti logam nikel, feronikel, atau produk turunannya, daripada hanya mengekspor bijih nikel mentah.

Apalagi hingga saat ini, larangan ekspor bijih nikel masih berlaku dan merupakan bagian dari kebijakan Indonesia untuk mendorong hilirisasi serta pengolahan nikel dalam negeri. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan dan Harga Mineral Acuan Oktober 2024

Selanjutnya: Perusahaan Gadai Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Gadai Emas

Menarik Dibaca: Jaga Kebugaran Saat Puasa, Ini Tips Diet Tanpa Nyeri Lambung dari Lighthouse

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×