Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memilih untuk tidak memberikan izin tambahan kuota impor bagi Badan Usaha setelah sebelumnya ExxonMobil menjadi Badan Usaha (BU) terakhir yang memperoleh izin.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto yang ditemui di Kementerian ESDM bilang sejauh ini Kementerian ESDM menilai izin yang diberikan sudah cukup.
Baca Juga: Pertamina sebut impor terbesar saat ini adalah gasoline dan bukan diesel
"Udah cukuplah dikasih, jangan tambah lagi, dihabiskan dulu yang ada," jelas Djoko, Senin (9/9).
Lebih jauh Djoko mengungkapkan, sejauh ini Kementerian ESDM belum memberikan izin tambahan kuota impor bagi BU lain selain ExxonMobil. Dalam catatan Kontan.co.id, Erwin Maryoto semasa menjabat Vice President Public and Government Affair ExxonMobil Indonesia menyebut rekomendasi dari Kementerian ESDM telah diberikan kepada ExxonMobil.
Langkah Kementerian ESDM dianggap akan semakin membantu usaha ExxonMobil dalam investasi migas.
"Sejalan dengan arahan Visi Indonesia dari Presiden Jokowi, kami menghargai upaya pemerintah dan Kementerian ESDM demi iklim investasi yang semakin baik," sebut Erwin, Kamis (18/7).
Adapun, Erwin memastikan skema perizinan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dalam dua tahapan merupakan sesuatu yang sudah disepakati sejak awal. Pihak ExxonMobil diperbolehkan mengajukan perizinan dalam dua tahap. Namun Erwin menyebut tidak ada penambahan kuota impor sebab ketentuan mengenai kuota sudah disepakati sejak awal.
Baca Juga: Sikap Pemerintah Tidak Jelas, Bisnis Penjualan Solar Subsidi AKR (AKRA) Menggantung
Adapun kuota impor solar ExxonMobil untuk periode Januari-Desember 2019 yang disepakati sebesar 800.000 KL. Namun dalam tahapan pertama jumlah yang disetujui sebesar 226.000 KL. Dengan demikian, rekomendasi izin impor tahap kedua melengkapi kekurangan sebesar 574.000 KL.