kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kementerian Ketenagakerjaan Juga Soroti Kelangsungan Usaha Perusahaan Tekstil Lain


Rabu, 13 November 2024 / 08:46 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan Juga Soroti Kelangsungan Usaha Perusahaan Tekstil Lain
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan siap mengawal kelangsungan usaha Sritex dan sejumlah perusahaan tekstil lainnya.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan siap mengawal kelangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah perusahaan tekstil lainnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya telah mengagendakan kunjungan ke sejumlah perusahaan seperti Sritex, Dupantex dan Panamtex.

"Jumat ini (ke Sritex), saya akan memastikan bahwa di Sritex itu tidak ada PHK karena ini penting sekali. (Dupantex dan Panamtex) itu akan kita lakukan juga, sudah teragendakan," ungkap Immanuel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (13/11).

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Pastikan Negara Hadir Kawal Kelangsungan Usaha Sritex

Immanuel memastikan, kunjungan ini dilakukan untuk memastikan dukungan pemerintah pada pabrikan-pabrikan maupun pengusaha tekstil yang membutuhkan perlindungan negara.

Dalam catatan Kontan, Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tak henti-hentinya didera masalah. Satu per satu pabrik TPT terus berguguran, tak kuasa menahan gempuran produk impor ilegal yang membanjiri pasar.

Yang terbaru, ada PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) asal Pekalongan, Jawa Tengah, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September 2024 lalu.

Baca Juga: Sritex Terkendala Bahan Baku, 2.500 Karyawan Diliburkan

Permohonan pailit ini diajukan oleh para mantan pekerja Panamtex yang belum dipenuhi haknya. Panamtex sendiri memproduksi kain sarung yang berorientasi ekspor.

Sebelumnya, pabrik tekstil lainnya yaitu PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex) juga telah berhenti beroperasi sejak 6 Juni 2024. Namun, pabrik yang juga berada di Pekalogan ini disinyalir belum melunasi kewajiban pembayaran upah terhadap sebagian karyawannya. 

Selanjutnya: Mengupas IPO Adaro Andalan Indonesia (AADI), Prospek hingga Kasus Hukum yang Dihadapi

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi dan Potensi Banjir, Provinsi Ini Kategori Awas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×