kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut


Kamis, 11 Desember 2025 / 16:17 WIB
Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut
ILUSTRASI. FILE PHOTO: An aerial view is seen of a cleared forest area under development for palm oil plantations in Kapuas Hulu district of Indonesia's West Kalimantan province July 6, 2010. REUTERS/Crack Palinggi//File Photo


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melapor telah menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagai tindak lanjut cepat pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, langkah ini diambil untuk menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.

"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," ungkap Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Danantara Beberkan Alasan Keputusan Akhir Investasi Kilang Tuban Belum Kelar

Kronologi tindakan dimulai dari pemantauan pasca-curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatra Utara. Tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.

Berdasarkan temuan awal, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.

"Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya," tambah Hanif.

KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.

Tindakan penyegelan dilaksanakan sejalan dengan kewenangan KLH/BPLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air. KLH/BPLH menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.

Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh, keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas," kata Hanif.

KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan yang berisiko.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang namun waspada, sementara KLH/BPLH akan mempublikasikan perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah-langkah perbaikan secara transparan.

"Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi mempengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban," ujar Hanif.

Baca Juga: Harbolnas 12.12, Puncak Persaingan E-Commerce Menggenjot Penjualan di Akhir Tahun

KLH/BPLH menegaskan komitmen untuk menuntaskan verifikasi dokumen, menilai dampak operasional terhadap hidrologi lokal, dan memastikan tindakan perbaikan berjalan cepat.

Menurut dia, semua langkah diambil untuk meminimalkan risiko berulang dan memperkuat tata kelola lingkungan yang mendukung ketahanan wilayah terhadap bencana.

Selanjutnya: Tujuh Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Menarik Dibaca: Stres Harian hingga Keluhan Fisik, Ini Temuan Penyakit pada Karyawan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×