Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Mandala Airlines belum bisa segera take off setelah memperoleh investor baru. Kementerian Perhubungan akan mengaudit maskapai nasional tersebut terlebih dahulu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan, Mandala harus mengajukan rencana bisnis secara resmi Kementerian Perhubungan. Dia menjelaskan, maskapai nasional yang sempat beroperasional akibat kesulitan keuangan ini harus menjelaskan programnya dan jenis pesawat yang dipakai.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan melakukan audit. "Setelah itu AOC (Air Operarte Certificate)-nya baru akan kami berikan," katanya, Jumat (20/5).
Salah satu yang harus dipenuhi Mandala adalah jumlah pesawat. Herry mengatakan, Mandala harus memiliki minimal 10 pesawat. Hal tersebut sesuai dengan pasal 118 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kementerian Perhubungan juga akan merevisi Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) Mandala Airlines pasca memperoleh investor baru. Sebab, investor baru ini membuat komposisi pemegang saham Mandala berubah. "Kan dalam SIUP ada lampiran kepengurusannya, kalau pemilik saham berubah otomatis SIUP pun akan berubah," ujarnya.
Asal tahu saja, Mandala memperoleh investor baru yakni Saratoga dan Tiger Airways. Komposisi pemegang saham Mandala pun berubah yakni Saratoga 51%, Tiger 33%, kreditur 15%, dan Indigo Partners 1%. Sebelumnya, Mandala menargetkan bisa segera beroperasi Juni mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News