Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengusul untuk menyatukan jenis gula di Indonesia. Asal tahu terdapat dua jenis gula yaitu Gula Kristal Rafinasi (GKR) dan Gula Kristal Putih (GKP).
GKR digunakan untuk kebutuhan industri sementara GKP untuk kebutuhan konsumsi. "Satukan saja pasar gula nasional tidak perlu ada disparitas anatar gula konsumsi dan gula industri," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Bambang usai launching Indonesian Crude Palm Oil Index, Kamis (12/4).
Pasalnya selama ini GKR yang dijual untuk industri kerap merembes ke pasar konsumsi. Hal tersebut disebabkan harga GKR yang lebih murah di bandingkan dengan harga GKP.
Bambang bilang apabila kebijakan tersebut diterapkan dapat memperkuat kontrol gula nasional. Penyamaan tersebut akan berpengaruh pada kebijakan impor. "Total kebutuhan nasional akan ketahuan berapa tidak ada disparitas," terang Bambang.
Nantinya sisa kekurangan gula tersebut akan diimpor. Sementara kebutuhan dalam negeri akan diprioritaskan untuk dipenuhi melalui gula petani.
Hal tersebut diungkapkan Bambang telah disampaikan dalam berbagai pertemuan. Bambang bilang kebijakan tersebut pada prinsipnya dapat disetujui oleh Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Selain penyatuan, Bambang juga bilang akan menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula. HPP yang sebelumnya Rp 9.700 per kilogram (kg) menjadi Rp 10.500 per kg.
Rendahnya HPP dinilai membuat banyak petani yang mengganti lahannya. "Prediksi lahan berkurang sekitar 5.000 hektare (ha) karena minat masyarakat menurun," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News