Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli
Adapun, teknis pembayaran upah tukang dilakukan ketika progres pekerjaan rumah telah mencapai 30% dengan metode pembayaran tunai yang dilakukan oleh pihak bank penyalur kepada penerima bantuan yang kemudian diserahkan ke tukang yang bersangkutan dan disaksikan oleh Lurah/Kepala Desa, Korfas, dan Fasilitator.
Sebagai informasi, pada Program BSPS seperti peningkatan kualitas rumah difokuskan pada penguatan konstruksi bangunan. Tujuannya untuk memenuhi standar kesehatan penghuni seperti pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK dan kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang.
Baca Juga: BBTN diuntungkan adanya Tapera karena pendanaan lebih pasti daripada FLPP
Adapun kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) BSPS bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran yang ada dalam ruang lingkup desa / kelurahan yang menerima bantuan, terutama di tengah pandemi Covid -19 yang masih melanda Indonesia. Dampak lainnya dari pandemi Covid-19 juga menurunkan pendapatan dan daya beli terutama untuk kategori MBR.
Dalam pelaksanaan BSPS dengan Skema Padat Karya Tunai (PKT), masyarakat yang mendapatkan bantuan maupun bukan penerima bantuan namun masih berstatus sebagai warga desa/kelurahan yang mendapatkan bantuan, dapat berpartisipasi langsung dalam pelaksanaan kegiatan, terutama bagi yang memiliki keahlian dalam pengerjaan kontruksi bangunan rumah seperti tukang atau pekerja bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News